BPJPH dan LPPOM MUI Bersinergi Fasilitasi Sertifikasi Halal Pelaku UMK

Wamenag menyaksikan penandatanganan secara daring (dalam jaringan) atau online dari kantor Kemenag antara BPJPH - LPPOM MUI. Foto: humas Kemenag

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) dan LPPOM-MUI menjalin sinergi dalam rangka fasilitasi sertifikasi halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Tahun 2020.

semarak.co-Sinergi ini ditandai dengan penandatanganan kerja sama Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki dengan Wakil Direktur LPPOM-MUI Muti Arintawati.

Bacaan Lainnya

Menyaksikan penandatanganan secara daring (dalam jaringan) atau online dari kantor Kemenag, Kamis (15/10/2020), Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi mengapresiasi kolaborasi BPJPH dan LPPOM MUI ini. Menurut Zainut, UMK merupakan kelompok usaha yang berkontribusi besar dalam perekonomian Indonesia.

“Jumlah UMK yang mencapai jutaan, hampir 98% dari total unit usaha di Indonesia, amat berkontribusi dalam penyerapan tenaga kerja di Indonesia,” ujar Wamenag dirilis Humas Kemenag melalui WA Group Jurnalis Kemenag, Jumat (16/10/2020).

Pemerintah memberikan perhatian lebih kepada UMK, lanjut Zainut, karena berperan sebagai tulang punggung ekonomi nasional. Program fasilitasi ini sebagai salah satu bentuknya.

Wamenag menilai program fasilitasi ini sangat strategis. Sebab, sebagai penopang ekonomi nasional sejak 1998, UMK sangat terdampak pandemi Covid-19. Karenanya, bagi Pemerintah, fasilitasi UMK menjadi prioritas untuk memastikan roda perekonomian di Indonesia berputar kembali.

“Sebagai bagian dari upaya melindungi ekonomi pelaku UMK, Kemenag melalui BPJPH telah mengalokasikan anggaran untuk pemberian fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMK. Dengan memiliki sertifikat halal diharapkan membantu pelaku UMK beradaptasi terhadap perubahan di tengah arus perdagangan global juga pandemi,” tuturnya.

Setifikat halal, kata Wamen, akan  meningkatkan nilai tambah produk halal UMK. Ini penting untuk menumbuhkan kepercayaan diri pelaku UMK dan mendorong mereka untuk memperluas akses pasar produk halalnya.

“Saya berharap fasilitasi sertifikasi halal ini dapat memberikan kontribusi positif guna terciptanya kolaborasi untuk penyelenggaraan jaminan produk halal dan pemenuhan kewajiban bersertifikat halal bagi pelaku usaha, utamanya UMK,” jelas Wamen.

Semoga komitmen bersama antara BPJPH Kemenag dan LPPOM-MUI ini, harap Zainut, menjadi kunci dalam upaya penerapan regulasi Jaminan Produk Halal, terutama dalam upaya memberikan dukungan dan daya saing produk halal usaha mikro dan kecil Indonesia.

Selain dengan LPPOM-MUI, Kemenag pun telah melakukan penandatangan Nota Kesepahaman tentang Fasilitasi Sertifikasi Produk Halal Bagi Pelaku UMK dengan 11 Kementerian/Lembaga pada 13 Agustus 2020.

Sinergi ini untuk menyediakan pedoman bagi para pihak dalam memfasilitasi penyelenggaraan sertifikasi halal. Selain itu, kerja sama dijalin dalam penyediaan dukungan kebijakan program dan anggaran bagi pelaku UMK.

“Sinergi Kemenag dengan 11 K/L juga dalam rangka sosialisasi, pendampingan, pembiayaan pengurusan sertifikasi halal, pendataan koordinasi pembinaan pelaku UMK sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang para pihak,” tandasnya. (smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *