Bharada E Bebas Bersyarat, MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo dan Kurangi Hukuman Putri Candrawathi

Putri Candrawathi, istri mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan saat mengikuti sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Foto: internet

Mahkamah Agung (MA) membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo. Menyusul MA yang menolak kasasi mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

semarak.co-Namun, MA melakukan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dilakukan sehingga menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup. Perkara nomor: 813 K/Pid/2023 itu diadili oleh ketua majelis hakim Suhadi dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Bacaan Lainnya

Selain itu, panitera pengganti Rudi Soewasono. Putusan dibacakan, Selasa (8/8/2023). Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan Sambo. Sambo divonis mati Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Tindak pidana ini dilakukan Sambo bersama sang istri Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf. Mereka dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sedangkan perkara Eliezer telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Dia pun telah menjalani hukumannya. Sementara perkara terdakwa lain masih di tahap kasasi di MA. “Pidana penjara seumur hidup,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi dalam konferensi pers di Jakarta dilansir repelita.com, Selasa 8/08/2023 06:43:00 PM.

MA juga menolak kasasi Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Namun, MA melakukan perbaikan pidana yang dilakukan sehingga menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun dari sebelumnya 20 tahun.

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi di MA, Jakarta, Selasa (8/8/2023) dilansir repelita.com, 8/08/2023 07:36:00 PM dari artikel asli cnnindonesia.com.

PT DKI Jakarta sebelumnya menolak upaya banding yang Putri ajukan. PT DKI Jakarta sempat menyatakan Putri merupakan pemicu perbuatan keji yang dilakukan Sambo terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Putri disebut tak berupaya mencegah Sambo untuk tidak melakukan perbuatan merampas nyawa Yosua. Selain itu, Putri juga menuruti perintah Sambo untuk membuat laporan palsu ke Polres Jakarta Selatan terkait peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan Yosua terhadap dirinya.

Putri divonis hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Putri diproses hukum bersama Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo.

Dan Kuat Ma’ruf dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua. Adapun Bharada E divonis dengan pidana 1,6 tahun penjara. Perkara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah. Bharada E menjalani hukumannya di Rutan Bareskrim Polri. Kini Bharada E, akhirnya keluar penjara.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, Bharada E mendapat bebas bersyarat sejak 4 Agustus 2023. “Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program cuti bersyarat (CB)” kata Rika saat dihubungi wartawan, Selasa (8/8/2023).

Rika mengatakan saat ini status Bharada Richard Eliezer juga sudah berubah dari narapidana menjadi klien permasyarakatan. “Dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan,” jelasnya.

Bharada Richard Eliezer sebelumnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bharada Richard Eliezer menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada Richard Eliezer terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).

Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara. Atas vonis itu Bharada Richard Eliezer mengaku ikhlas dan menerimanya.

“Dari kami penasihat hukum sudah sesuai. Bahwa targetan kami dari awal bahwa kami sampaikan bahwa ini adalah keputusan Richard, apapun keputusan hari ini, kita akan ikhlas kita akan terima,” kata penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).

“Dan kita lihat tadi putusan pengadilan, putusan majelis hakim kita sampaikan bahwa sesuai dengan keinginan Richard, dia ikhlas dia terima,” sambungnya dilansir repelita.com dari artikel asli tribunnews.com. (net/pel/smr)

 

sumber: repelita.com di WAGroup (postSelasa8/8/2023)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *