Bawaslu DKI Minta KPU Berkoordinasi dengan Dukcapil Terkait Daftar Pemilih

Ketua Bawaslu DKI Muhammad Jufri. Foto: heryanto

Bawaslu DKI Jakarta meminta KPU DKI Jakarta melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta terkait daftar pemilih (tarlih) Pemilu 2019. Utama tarlih penghuni panti sosial dan warga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Ketua Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri mengatakan, KPU DKI dan Dinas Dukcapil harus untuk melakukan pendataan warga di Lapas agar dikasih Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk bisa didaftar sebagi pemilih. Begitu juga di panti sosial yang sejumlah penghuninya tidak dapat didaftar karena tidak punya NIK.

“Mereka yang tidak punya identitas, tentu tidak dapat didaftar sebagai pemilih. Utamanya penghuni panti sosial yang kesadarannya sudah pulih, seharusnya mereka didata untuk masuk dalam daftar pemilih. Kami minta pada Dukcapil agar mendata sebenarnya siapa-siapa yang berhak untuk jadi pemilih,” ujar Jufri pada acara evaluasi Bawaslu DKI di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (31/8).

Khususnya penyandang disabilitas di Panti Sosial Bina Laras Santosa. Kalau memang rekomendasi dari dokter mengatakan dibolehkan untuk didata sebagai pemilih, Dukcapil harus memberikan NIK untuk mereka agar dimasukkan di daftar pemilih.

“Utamanya penghuni yang terganggu jiwanya. Mungkin saja mereka sudah pulih kesadarannya. Maka mereka ini butuh surat keterangan dokter yang menyebut orang itu betul-betul layak untuk memillih atau tidak,” ujarnya.

Adapun proses penyembuhan penghuni panti sosial itu, rinci Jufri, dimulai dari Bina Laras Santosa 1 di Cengkareng, Jakarta Barat. Di sini penghuni yang sakit jiwanya parah. Kemudian panti sosial, Bina Laras Santosa 2 di Cipayung yang melayani penghuni kiriman dari Bina Laras 3. Di mana penghuninya sudah membaik. Setelah itu dibawa ke Bina Laras 3 untuk masuk program pemulihan. Karena kesadarannya sudah pulih,” ungkapnya.

Di Panti Sosial Bina Laras 3 inilah, kata Jufri, KPU dan Dukcapil perlu memastikan dari dokter dengan memberi rekomendasi nama penghuni untuk dimasukkan namanya dalam daftar pemilih yang diajukan ke KPU. “Jadi walau nanti proses itu sudah melewati tahapan DPT (daftar pemilih tetap), tapi penghuni yang sudah sadar masih bisa memilih dengan menggunakan e-KTP,” ujarnya.

Di bagian lain, Anggota Bawaslu DKI Divisi Sengketa Mahyuddin mengatakan, pihaknya sudah berhasil menyelesaikan tiga sengketa. “Penyelesaian sengketa yang sudah kami lakukan ada tiga caleg DPD RI DKI Jakarta. Pertama M Ridwan yang sengketanya selesai di tingkat mediasi bahwa KPU menerima permohon Ridwan,” ungkap Mahyuddin di tempat yang sama.

Sedangkan yang  dua lagi, lanjut dia, yaitu Syaiful Ikhwan dan M Pradhana itu sudah diputus oleh sidang ajudikasi dengan menolak permohon kedua pemohon. Adapun isi sengketa dari tiga caleg DPD itu, rinci Mahyuddin, berkaitan dengan daftar dukungan pencalonannya.

“Setiap DPD itu kan harus memenuhi syarat dukungan, kalau di DKI minimal 3000 KTP. Ternyata ada yang tidak memenuhi persyaratan itu. Ada juga dukungan ganda internal, yaitu data yang sudah dimasukkan caleg lain dimasukin lagi untuk dukungannya diri sendiri. Jadi ada persolan berkaitan kekurangan data dukungan dan kemudian ada juga  yang dianggap karena sistemnya yang error,” tutupnya. (lin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *