Jadi Kado Hari Santri, Prabowo Setujui Pembentukan Ditjen Pesantren di Kemenag

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umarm engapresiasi para pihak yang telah mengawal terbitnya izin prakarsa pembentukan Ditjen Pesantren.

Presiden Prabowo Subianto menyetujui pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) bertepatan dengan peringatan Hari Santri 2025.

Semarak.co – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengapresiasi para pihak yang telah mengawal terbitnya izin prakarsa pembentukan Ditjen Pesantren, khususnya Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i.

Bacaan Lainnya

“Wabil khusus Wamenag telah memerjuangkannya sesegera mungkin,” sebut Menag usai Apel Hari Santri 2025, dirilis humas usai acara melalui WAGroup Jurnalis Kemenag, Rabu (22/10/2025).

Usul pembentukan Ditjen Pesantren sudah berlangsung sejak 2019, era Menag Lukman Hakim Saifuddin. Terakhir, usulan itu kembali diajukan ke Kemenpan dan RB pada 2024, di era Menag Nasaruddin Umar.

Menag Nasaruddin umar mengungkapkan, Ditjen Pesantren ini nantinya akan melakukan konsolidasi pondok pesantren secara nasional. Selama ini, mungkin ada pesantren yang belum terdata atau belum terjangkau bantuan pemerintah. “Dengan adanya Ditjen, hal-hal tersebut bisa tertangani dengan lebih baik karena ada perangkat kerja yang lebih luas dan sistem yang lebih terkoordinasi,” jelas Menag.

Menag menegaskan bahwa keberadaan Ditjen Pesantren akan membantu pemerintah memastikan seluruh pesantren dapat menjalankan peran dengan baik. “Kita bisa memantau pesantren dalam arti positif. Pemerintah ingin memastikan semua pesantren menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat secara optimal,” tegasnya.

Menurutnya, kehadiran Ditjen Pesantren juga akan memperkuat kontribusi Kemenag dalam menciptakan kerukunan umat, sekaligus membangun generasi santri yang kuat, cerdas, dan berakhlak mulia.

Ke depan, lanjut Menag, sistem pendataan dan sertifikasi pesantren akan diintensifkan agar data menjadi lebih valid dan pelaksanaan program semakin tertib. “Selama ini sertifikasi sudah berjalan, tapi ke depan akan lebih diperkuat agar data pesantren semakin valid dan program-program pembinaannya lebih tepat sasaran,” tutup Menag.

Wamenag Romo Muhammad Syafi’i menyampaikan lebih detil terkait terbitnya izin prakarsa pembentukan Ditjen Pesantren. Melalui surat nomor B-617/M/D-1/HK.03.00/10/2025 tertanggal 21 Oktober 2025, Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memerintahkan agar segera dibentuk Ditjen Pesantren di lingkungan Kemenag.

“Pembentukan ini bertujuan agar perhatian terhadap pesantren semakin besar—baik dari sisi personalia, pendanaan, maupun program—sehingga pemerintah semakin hadir dalam mendukung perkembangan pesantren di seluruh Indonesia,” ujar Romo Syafii.

Romo Syafi’i menambahkan, kehadiran Ditjen Pesantren akan memperkuat fungsi pesantren dalam tiga ranah utama: pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. “Semoga dengan adanya Ditjen ini, pesantren ke depan dapat semakin berdaya dan berkontribusi bagi bangsa,” harapnya. (hms/smr).

 

Pos terkait