Viral Ayam Goreng Widuran Non Halal, BPJPH Turunkan Tim dan Koordinasi dengan BPKN

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan atau Babe Haikal.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal menurunkan Tim pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) dan berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional terkait kasus viral rumah makan Ayam Widuran non halal.

Semarak.co – Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan atau Babe Haikal menyatakan, pemerintah melalui regulasi berkepentingan memastikan bahwa yang halal itu harus jelas dan ada kepastian kehalalan yang dibuktikan melalui sertifikat halal.

Bacaan Lainnya

“Dan yang non-halal juga harus jelas sebagaimana diatur regulasi, yakni melalui adanya keterangan tidak halal.” tegas Babe Haikal, dirilis humas melalui WAGroup Media Halal Indonesia (BPJPH), Selasa sore (27/5/2025).

Babe HaikalĀ  mengatakan terdapat sejumlah ketentuan terkait dalam regulasi Jaminan Produk Halal. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2024 bahwa pelaku usaha yang memproduksi produk yang berasal dari bahan yang diharamkan, wajib mencantumkan keterangan tidak halal.

Pencantuman keterangan tidak halal tersebut harus mudah dilihat dan dibaca serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak. Selanjutnya, Pasal 185 mengatur pelaku usaha yang tidak mencantumkan keterangan tidak halal diberikan sanksi tertulis dan pelaku usaha wajib menarik produk dari peredaran sampai dengan pencantuman keterangan tidak halal.

Babe Haikal berharap kejadian tersebut jadi pelajaran bagi pelaku usaha. Ia mengimbau seluruh pihak untuk menaati ketentuan perundang-undangan. Dia inginkasus ini menjadi pelajaran penting agar kejujuran dan transparansi dalam bisnis makanan dijaga, demi melindungi hak konsumen, termasuk umat Islam. (hms/smr)

 

Pos terkait