Jajaran Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita 263 dokumen atau Warkah sebagai barang bukti hasil penggeledahan dari kantor desa hingga rumah Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (9/2/2025).
semarak.co-Dokumen itu sudah dikirim ke forensik. Polri menemukan pemalsuan sertifikat yang di wilayah pagar laut Tangerang yang diduga dilakukan Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin. Korps Bhayangkara didorong mengusut tuntas temuan tersebut.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan, Komisi III DPR RI bakal memantau penanganan kasus tersebut sehingga Polri bisa menjalankan tugasnya sesuai koridor yang berlaku. Sahroni berharap penyelesaian kasus pagar laut tidak memakan waktu lama.
“Sebab seluruh institusi penegak hukum telah bergerak mengusut kasus ini. Kalau memang ada indikasi pidana ya ditindak sesuai aturan dan terus telusuri sampai ke atas-atasnya,” kata Sahroni melalui keterangan tertulis, Selasa, 11 Februari 2025 kepada wartawan.
Sahroni yang Bendahara Umum DPP Partai NasDem menambahkan, “Kami di komisi III akan terus memantau dan memastikan penegakkan hukum dilaksanakan secara penuh dan tanpa ada pihak-pihak yang dirugikan.”
“Instruksi Pak Presiden sudah jelas soal pagar laut. Kejagung, Polri, KPK sudah turun tangan. Kementerian terkait juga sudah. Jadi saya harap penanganan kasus ini tidak berlama-lama,” demikian Sahroni menambahkan seperti dilansir republika.co.id/Selasa 11 Feb 2025 16:13 WIB.
Penyelesaian dalam waktu cepat juga penting untuk menghindari spekulasi liar. Sehingga, masyarakat tidak gaduh dengan kasus tersebut. “Jadinya masyarakat tidak gaduh hingga banyak spekulasi-spekulasi liar,” ujar dia.
Polri menemukan modus operandi pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang oleh Kades Kohod Arsin. Hal ini diketahui penyidik usai memeriksa Arsin sebagai terlapor dan 43 saksi lainnya.
“Dari hasil pemeriksaan, disamping perbuatan yang terjadi, penyidik juga mendapatkan modus operandi dimana terlapor (Arsin) dan kawan-kawan membuat menggunakan surat palsu,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan dikutip Selasa, 11 Februari 2025.
“Kita kemarin sudah menyita 263 Warkah saat ini juga sudah kita kirim ke labfor untuk diuji,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi di Tangerang, Selasa (11/2/2025).
Hasil penyitaan berkas/data penerbitan SHGB/SHM yang diperoleh tim penyidik akan langsung dikirim ke Puslabfor untuk dilakukan pengujian sebagai barang bukti. Selain itu, Bareskrim juga saat ini telah melakukan pemeriksaan 44 orang sebagai saksi dalam kasus ini, termasuk memanggil Kades Kohod Arsin serta istri dan keluarganya.
“Kita sudah melaksanakan pemeriksaan kepada saksi sebanyak 44 orang dari pemeriksaan ini kita sudah mendapatkan peristiwa pemalsuan tersebut terjadi sejak tahun 2021 sampai dengan saat ini di Desa Kohod kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang,” terang Brigjen Djuhandhani Raharjo.
Ia menyebutkan, dari hasil pemeriksaan tim penyidik menemukan tidak pidana pemalsuan dalam kasus itu. Pasalnya, terdapat unsur adanya pemalsuan berkas dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
“Dimana itu sudah kita buat laporan polisi model A yang ditemukan oleh anggota yaitu dengan nomor polisi LP nomor 2 II 2025 dimana terlapor adalah sodara AR. Kemudian pihak korban adalah negara kesatuan Republik Indonesia,” kata dia.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menggeledah Kantor dan rumah Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. Penggeledahan itu melibatkan jajaran, Bareskrim Polri, Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) dan petugas Polsek setempat.
“Kami datang ke sini untuk menjalankan tugas, untuk memeriksa berkas-berkas dan data yang ada di ruang kantor Desa Kohod. Kami pun ada surat perintahnya,” imbuh Brigjen Djuhandhani Raharjo seperti dilansir metrotvnews.com/11 February 2025 14:23.
Setelah penyidik mengkonfirmasi, mereka tampak memasuki ruangan kades Kohod dan Sekretaris desa untuk memeriksa sejumlah berkas dokumen serta data yang ada di dalam Selanjutnya, tim penyidik juga mengambil beberapa dokumen penting terkait perkara yang ditangani Bareskrim yakni pagar laut.
Di tempat berbeda, polisi melakukan penggeledahan di rumah pribadi kades Kohod yang berlokasi tidak jauh dari penggeledahan pertama di kantor desa. Beberapa anggota polisi, langsung menemui dan mengkonfirmasi kepada keluarga serta kerabat yang ada di kediaman kades Kohod tersebut.
Dalam agenda penggeledahan tersebut pihaknya menerjunkan sebanyak 20 personel dengan dibagi tiga tim. Dimana, tim pertama diarahkan untuk melakukan pemeriksaan ke kantor desa Kohod, tim kedua bertugas menggeledah di kediaman kepala desa Kohod yakni Arsin, lalu tim ketiga memeriksa kediaman Serketaris desa Kohod.
Sebelum penggeledahan, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri juga telah melakukan pemeriksaan kepada Istri dan keluarga kades Kohod terkait perkara kasus SHGB/SHM pagar laut di Kabupaten Tangerang. Proses pemeriksaan dilakukan di Kantor Polsek Pakuhaji dengan agenda permintaan informasi terhadap keluarga bersangkutan. (net/tbc/met/smr)