Per 1 Oktober 2024, Iuran BPJS Kesehatan Resmi Berubah

Kantor layanan BPJS Kesehatan. Foto: ist

Besok Selasa atau Per 1 Oktober 2024, iuran BPJS Kesehatan resmi berubah. Seperti diketahui, dalam beleid terbaru, sistem kelas BPJS Kesehatan akan dihapus. Dimana Peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang tidak mampu lagi membayar iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mungkin bertanya-tanya apakah status kepesertannya bisa nonaktif.

semarak.co-Pasalnya, iuran BPJS Kesehatan wajib dibayarkan setiap bulan dan jika tidak langsung dilunasi, iuran akan menunggak dan bertambah banyak. Tentunya hal itu akan menjadi masalah ketika peserta sedang terkendala ekonomi akibat pemutusan hubungan kerja (PHK), terlilit utang, dan sebagainya.

Bacaan Lainnya

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, peserta JKN tidak bisa menonaktifkan BPJS Kesehatan dengan alasan tidak mampu bayar iuran. Sebab, menurut perundang-undangan, BPJS Kesehatan merupakan layanan yang wajib diikuti seluruh warga negara Indonesia (WNI).

Karena itu, lanjut Rizzky, kepesertaan BPJS Kesehatan hanya bisa distop ketika peserta meninggal dunia atau pindah ke luar negeri. Meski begitu, peserta yang tidak bisa membayar iuran karena terkendala ekonomi bisa medaftar BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

BPJS Kesehatan PBI adalah program bantuan yang diperuntukkan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayar oleh pemerintah. “Yang bersangkutan bisa mengajukan diri seluarga menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI yang dibiayai pemerintah. Baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” ujar Rizzky dikutip kompas.com, Senin (2/9/2024).

Masyarakat bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI jika namanya masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai golongan yang tidak mampu. Untuk itu, lanjut Rizzky, sebelum mengurus perpindahan BPJS Kesehatan, peserta datang terlebih dulu ke kantor Dinas Sosial setempat.

Syarat daftar BPJS Kesehatan PBI

Syarat utama penerima manfaat BPJS Kesehatan PBI adalah mereka yang termasuk fakir miskin dan orang tidak mampu. Adapun yang dimaksud fakir miskin dijelaskan lebih lanjut dalan Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, seperti dilansir tribunpontianak.co.id melalui laman berita msn.com, Minggu (29/9/2024), antara lain:

– Orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian

– Mempunyai sumber mata pencaharian, tetapi tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

– Sementara, kriteria orang tidak mampu BPJS Kesehatan PBI adalah mereka yang mempunyai sumber mata pencaharian dan gajinya hanya bisa memenuhi kebutuan dasar, tapi tidak dapat membayar iuran jaminan kesehatan.

Selain termasuk dalam kriteria fakir miskin dan tidak mampu, persyaratan lain yang harus dipenuhi peserta, yaitu:

– Berstatus WNI

– Memiliki NIK atau KTP yang terdaftar di Direktorat Jenderal kependudukan dan catatan sipil

– Terdaftar dalam DTKS Kemensos.

Cara daftar BPJS Kesehatan PBI

Merujuk Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014, peseta BPJS PBI didaftarkan oleh Kemenkes ke BPJS Kesehatan setelah namanya tercatat dalam DTKS. Untuk mengetahui apakah sudah terdaftar, peserta dapat melakukan pengecekan penerima BPJS Kesehatan PBI melalui laman resmi DTKS.

Berikut cara cek penerima BPJS Kesehatan PBI:

– Akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id

– Masukkan wilayah penerima terdiri dari provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan

– Masukkan nama penerima manfaat sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP)

– Masukkan kode captcha Klik Cari Data dan sistem akan mencari nama penerima manfaat yang diinputkan.

Peserta yang sudah terdaftar juga bisa melakukan penggantian, penghapusan, atau penambahan kepesertaan BPJS Kesehatan PBI. Penggantian itu akan diverifikasi dan divalidasi oleh Menteri Sosial.

Kemudian ditetapan setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan dan menteri atau pimpinan lembaga terkait. Itulah penjelasan mengenai apakah peserta JKN bisa menonaktifkan BPJS Kesehatan karena tidak mampu membayar iuran. (net/msn/tbc/smr)

Pos terkait