Roda Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bergerak berkat tenaga puluhan ribu personel yang tersebar di penjuru Indonesia. Kontribusi kementerian ATR/BPN bagi pembangunan negara telah memberikan manfaat kepada masyarakat.
semarak.co-Di balik keberhasilan itu, ada masalah yang membayangi jajaran kementerian ATR/BPN, yaitu risiko terjerat permasalahan hukum. Dengan kerja keras bersama, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) saat ini sudah berhasil mendaftarkan 109 juta bidang tanah dan 89,2 juta di antaranya telah bersertipikat.
Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto mengatakan, dalam pengadaan tanah khususnya di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kementerian ATR/BPN telah menyelesaikan 7 paket dari total 12 paket. Sengketa pertanahan juga berangsur dituntaskan. Di balik kesuksesan itu semua, di balik senyuman masyarakat, ada masalah yang harus kita cermati.
“Ternyata di lapangan ada yang terkena masalah hukum,” ujar Menteri ATR/BPN Hadi dalam Forum Ilmiah Kementerian ATR/BPN Tahun 2023 bertema Penanganan Penyalahgunaan Wewenang dalam Pelayanan Pertanahan, Agraria, dan Tata Ruang di Lé Meridien, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023).
Menteri ATR/BPN Hadi berkomitmen untuk melindungi jajarannya yang sudah bertugas sesuai dengan standard operating procedure (SOP). “Kalau terbukti salah, segera diproses. Namun, bagaimana dengan anak buah kita yang menjalankan tugas sudah sesuai dengan SOP tapi suatu hari mereka ditangkap karena melakukan kesalahan? Ini yang harus segera kita pikirkan,” ujarnya.
Melalui Forum Ilmiah ini, Menteri Hadi mendorong untuk segera dibentuk suatu badan yang bisa menjadi pengawal dan perbantuan hukum bagi personelnya, terutama yang buta hukum. Sampai di mana pun harus dibela jika memang tidak bersalah.
“Pimpinan juga harus mengembangkan koordinasi, baik dengan kepolisian, kejaksaan atau pemerintah daerah, sehingga kalau ada permasalahan bisa berkomunikasi dengan baik. Jangan dibiarkan mereka jalan sendiri, kita bertanggung jawab,” ujar Menteri Hadi dirilis humas usai acara melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Jumat (1/12/2023).
Dan paraKantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil) juga harus memonitor, dan kemudian dilaporkan kepada pimpinan di Kantor Pusat jika ada permasalahan. “Saya tegaskan, kalau memang mensrea, saya tidak ragu-ragu, sikat. Tapi kalau dia petugas melaksanakannya tidak paham betul soal masalah hukum, ya dibantu jangan dilepas, karena mereka itu sedang menjalankan tugas negara,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Menteri ATR/BPN Hadi berharap diskusi ini bisa menghasilkan gagasan yang aplikatif dan memberikan manfaat untuk peningkatan kinerja kementerian. Ia menilai jika kementerian memiliki APIP yang kuat, bantuan hukum yang kuat, maka jajaran bisa menjalankan tugas dengan tenang. “Mari bekerja secara disiplin agar terhindar dari masalah hukum,” pungkasnya.
Adapun laporan pelaksanaan Forum Ilmiah ini disampaikan Kepala Pusat Pengembangan dan Standarisasi Kebijakan Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan Hardian sekaligus pihak penyelenggara. Hadir sebagai narasumber, Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Sunario.
Inspektur III Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI, Darmawel Aswar; Asdep Koordinasi Penegakan Hukum Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan RI, Desy Meutia Firdaus, Kepala Keasistenan Utama Substansi Il Ombudsman Republik Indonesia Siti Uswatun Hasanah.
Lalu Inspektur Bidang Investigasi Kementerian ATR/BPN, Yaved Duma Parembang. Turut hadir dalam Forum Ilmiah Tahun 2023, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya; sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi dan Administrator Kementerian ATR/BPN beserta jajaran.
Di bagian lain sebelumnya warga Desa Kunjir yang merupakan korban bencana tsunami tahun 2018 silam, pada Selasa (28/11/2023) akhirnya bernapas lega. Sebab, sejak menempati Hunian Tetap (HUNTAP) yang merupakan bantuan dari pemerintah di tahun 2021, akhirnya rumah yang mereka tempati memiliki kepastian hukum berupa sertipikat tanah.
“Ibu terima kasih dikasih sertipikat sama Pak Menteri, Pak Bupati, semua yang terlibat di pengurusannya, terima kasih. Saya saking senang, saking gembiranya, bahagia karena sekarang rumah sudah ada sertipikatnya, terima kasih benar,” kata Hj. Halimah (75) salah seorang penerima sertipikat dari Menteri ATR/Kepala BPN yang hadir langsung ke lokasi HUNTAP di Lampung ini.
Hj. Halimah sangat bersyukur atas rumah dan sertipikat yang diterimanya. Terlebih, dalam pengurusan sertipikatnya, ia merasa tidak dimintakan biaya sepeser pun. “Rumah sangat layak, nyaman, adem. Dibikinin sertipikat tidak dimintakan uang, gratis semuanya. Makanya, ya Allah, terima kasih,” tuturnya.
Dengan demikian, Hj. Halimah mengaku tidak akan menjual sertipikat maupun rumah yang ia tempati. Rencananya, sertipikat akan disimpan dengan baik, sehingga dapat diwariskan ke anak cucunya kelak. Hal senada dikatakan Nurdin (53) yang juga menjadi penerima sertipikat dari Menteri ATR/Kepala BPN.
Ia yang sehari-hari berprofesi sebagai petani, sangat bersyukur bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah secara penuh. “Saya di sini adalah penerima HUNTAP karena habis kena tsunami. Alhamdulillah dikasih pemerintah,” ujarnya.
“Kami banyak terima kasih telah dibantu oleh pihak pemerintah, terima kasih Pak Menteri. Seandainya saya panjang umur atau gimana saya bisa wariskan ke anak saya, jangan dijual, sayang,” lanjut Nurdin dirilis humas ATR/BPN melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Rabu (29/11/2023).
Sebagai informasi, Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan telah menerbitkan 525 sertipikat yang tersebar di tiga kecamatan. Untuk Kecamatan Kalianda terdiri dari Desa Kalianda sebanyak 34 sertipikat dan Desa Maja 90 sertipikat.
Sedangkan, di Kecamatan Sidomulyo terdapat di Desa Suak, yaitu dua penerima. Sementara itu, untuk Kecamatan Rajabasa terdiri dari Desa Rajabasa sebanyak 35 sertipikat, Desa Sukaraja 21 sertipikat, Desa Banding 14 sertipikat, Desa Way Muli Induk 58 sertipikat, Desa Way Muli Timur 130 sertipikat, dan Desa Kunjir 141 sertipikat. (ft/fa/mw/ls/pha/smr)