BAZNAS Dukung Penegakan Hukum Penyelewengan Dana Zakat di Riau

Ketua BAZNAS RI Prof. KH Noor Achmad (kiri) bersama perwakilan Pemprov Riau. Foto: humas Baznas

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mendukung upaya penegakan hukum dalam kasus penyelewengan dana zakat di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Langkah penegakan hukum paling tepat, selain untuk memberi efek jera, namun juga sebagai bentuk ketegasan dalam penyelesaian kasus ini.

semarak.co-Ketua BAZNAS RI Prof. KH Noor Achmad mengatakan, penyelewengan dana umat sangat merugikan masyarakat, karena sudah menghilangkan dana yang seharusnya menjadi hak fakir miskin dan asnaf lainnya.

Bacaan Lainnya

Dalam penyelesaian kasus ini, sambung Prof KH Noor, BAZNAS hanya akan menerima pengembalian dalam bentuk dana, bukan aset milik pelaku. Hal ini untuk kemudahan dalam menyalurkan dana zakat kepada umat yang membutuhkan.

“BAZNAS mendukung langkah tegas Pemprov Riau memberikan sanksi kepada pelaku dan mengembalikan dana yang diselewengkan. Itu adalah dana umat, yang harus segera didistribusikan kepada yang berhak,” kata Prof KH Noor dirilis humas Baznas melalui WAGroup Baznas Media Center (BMC), Senin (7/3/2022).

Penyelewengan dana umat ini aksi yang sangat tidak terpuji, mencederai nilai-nilai agama dan mengkhianati niat baik para ASN di lingkungan Pemprov Riau untuk membantu sesama. Berbagai program yang BAZNAS gulirkan bermuara pada kesejahteraan umat dan pengentasan kemiskinan.

“Kami mengharapkan adanya pengembalian dana secepat-cepatnya, agar program BAZNAS dapat terus berjalan sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh mustahik. BAZNAS juga berharap kejadian ini tak mengurangi kepercayaan masyarakat dalam menyalurkan zakat, infak, dan sedekahnya melalui BAZNAS,” paparnya.

Noor memastikan pengelolaan dana umat zakat, infak, dan sedekah, yang dikelola BAZNAS dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta tepat sasaran. Sejak berdiri tahun 2001, BAZNAS selalu meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari kantor akuntan publik terpercaya atas laporan keuangan yang dikelola BAZNAS.

“BAZNAS selalu memegang teguh dan menjaga kepercayaan publik dalam mengelola dan menyalurkan dana zakat, infak, dan sedekah. Bagi kami, kepercayaan masyarakat harus dijaga dengan baik. BAZNAS menyatakan pengelolaan zakat harus transparan dan akuntabel serta berprinsip pada aman syar’i, aman regulasi, dan aman NKRI,” pungkasnya. (smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *