Kemenag Sebut Umrah Dibuka Besok, Sinergi Kemenag BNSP Tingkatkan Kapasitas Pembimbing Haji dan Umrah

Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief. Foto: dok Humas Kemenag

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengatakan, peningkatan kapasitas pembimbing ibadah haji dan umrah serta pengakuannya di kancah nasional bahkan internasional perlu terus dilakukan.

semarak.co-Itu disampaikan Hilman saat memberikan sambutan pada Pelatihan Asesor Kompetensi Bidang Pembimbing, Pemandu dan Pengantar Jemaah Haji dan Umrah di Jakarta, Kamis (6/1/2022) seperti kemudian dilansir humas Kemenag melalui WAGroup Jurnalis Kemenag.

Bacaan Lainnya

Giat ini diselenggarakan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pariwisata Syariah Indonesia bekerja sama BNSP dan Ditjen PHU. Hadir Ketua Dewan Pengarah (LSP) Pariwisata Syariah Indonesia, KH Ali Masykur Musa, beberapa Master Asesor BNSP dan Kasubdit Bimbingan Jemaah Haji Arsad Hidayat.

Ikut secara daring, para Kepala Bidang Penyelenggaraa Haji dan Umrah Kanwil Kemenag seluruh Indonesia dan Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) Penyelenggara Sertifikasi Pembimbing Ibadah Haji dan Umrah dan.

“Kami concern dalam upaya meningkatkan kapasitas pembimbing dan profesi pembimbing ibadah haji dan umrah. Pembimbing ibadah haji adalah profesi yang bonafide dan mulia. Karena itu, harus lebih professional, ditandai dengan kapasitas dan kompetensi yang terstandar, baik dari segi wawasan, keterampilan dan kepemimpinan,” sambungnya.

Peningkatan kapasitas pembimbing ibadah haji menjadi salah satu program kerja Hilman Latief dalam 100 hari setelah dilantik menjadi Dirjen PHU Kemenag. Makanya, segala upaya dilakukan, salah satunya bekerja sama dengan stakeholders dalam melaksanakan Pelatihan Asesor Kompetensi Bidang Pembimbing, Pemandu & Pengantar Jemaah Haji & Umrah yang langsung disupervisi BNSP.

Hilman menjelaskan sejumlah alasan pentingnya peningkatan kapasitas pembimbing ibadah haji. Pertama, ada 5.103.375 jemaah yang mendaftar haji (waiting list). Masa tunggunya berada pada rentang 9 – 45 tahun.

Berdasarkan amanah UU 8 tahun 2019, Pemerintah berkewajiban untuk melakukan pembinaan kepada Jemaah haji semenjak mereka mendaftarkan diri. Artinya, jemaah yang telah mencapai angka 5 juta tersebut harus mendapat bimbingan ibadah haji.

“Ini menjadi tantangan tersendiri bagi para pembimbing Ibadah haji bagaimana mereka bisa melakukan tugas pembinaan tersebut kepada jemaah yang jumlahnya cukup besar,” ujar Hilman dalam sambutannya seperti dirilis humas Kemenag.

Kedua, tingginya ekspektasi jemaah haji dan kemajuan teknologi menuntut para pembimbing ibadah haji dan umrah untuk melakukan pengembangan, inovasi dan terobosan, baik terkait materi manasik, teknik pelayanan, maupun penguasaan teknologi informasi yang dapat memudahkan dalam pelaksanaan bimbingan manasik haji dan umrah.

Menurut Hilman, Ditjen PHU telah bekerja sama dengan 20 PTKIN yang tersebar di 15 provinsi dalam melaksanakan program sertifikasi pembimbing ibadah haji dan umrah profesional. Sembilan tahun berlangsung, ada sekitar 8.845 pembimbing yang telah memperoleh sertifikat pembimbing manasik haji dari Kementerian Agama.

Mereka terdiri dari ASN Kementerian Agama, pembimbing penyelenggara perjalanan haji dan umrah (PPIU dan PIHK), pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU), ormas keagamaan, akademisi dan perseorangan.

“Jika dihitung rasionya berdasarkan jumlah jemaah haji dengan kuota normal, maka 1 orang pembimbing dapat melakukan pembinaan untuk 23 jemaah haji. Namun, rasio itu akan bertambah menjadi 1 pembimbing membina 579 jemaah haji jika dihitung berdasarkan jumlah Jemaah haji waiting list saat ini,” terang dia.

Dengan kondisi seperti ini, kata dia, artinya jumlah pembimbing ibadah yang ada masih kurang dan jauh dari angka ideal. “Oleh karenanya kami terus mendorong agar pelaksanaan sertifikasi pembimbing ibadah haji dan umrah saat ini terus dilakukan bahkan diperkuat,” sambungnya.

Di bagian lain, Hilman menegaskan bahwa penyelenggaraan umrah di masa pandemi Covid-19 harus mematuhi protokol kesehatan demi memberikan perlindungan kepada jemaah.  Persiapan penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi Covid-19 terus dilakukan.

“Penyelenggaraan ibadah umrah akan kembali dibuka. Pemberangkatan jemaah umrah rencananya akan kembali dibuka besok Sabtu (8/1/2022). Karena masih dalam masa pandemi Covid-19, penyelenggaraan umrah dilaksanakan dengan pengendalian dan pengawasan terhadap kepatuhan protokol kesehatan secara ketat,” tegas Hilman.

Baik di tanah air maupun di Arab Saudi dengan mengedepankan perlindungan dan keselamatan jemaah. Menurut Hilman, pihaknya telah menggelar rapat lintas Kementerian/Lembaga berkaitan dengan Penyelenggaraan Ibadah Umrah tahun 1443 H pada 3 Januari 2022.

Hilman juga sudah mendapat arahan dari Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait keharusan penerapan protokol kesehatan ketat. “PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) yang akan memberangkatkan jemaah umrah juga wajib melaporkan keberangkatan melalui SISKOPATUH,” pesan Hilman.

Ketentuan lainnya, kata Hilman, keberangkatan dipiroritaskan bagi PPIU yang menggunakan penerbangan langsung (direct flight) melalui Bandara Soekarno Hatta. Kepulangan jemaah umrah juga harus mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.

“Keberangkatan empat penerbangan awal mengacu Kebijakan Umrah Satu Pintu (one gate policy) dengan menggunakan asrama haji Jakarta sebagai lokasi screening kesehatan dan titik awal keberangkatan yang dikoordinasikan oleh asosiasi PPIU,” jelas Hilman yang tokoh Muhammadiyah.

Kanwil Kemenag Provinsi dan Kemenag Kab/Kota, pesan Hilman lagi, wajib melakukan pengawasan keberangkatan jemaah umrah di wilayah kerjanya. Hilman menambahkan, pihaknya telah bersurat kepada PPIU dan Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia terkait dengan ketentuan penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi ini. (smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *