Menteri PANRB Tjahjo Minta Penggunaan Kendaraan Dinas dan Pakaian Dinas Diawasi

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo. Foto: humas PANRB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo meminta kepada setiap instansi pemerintah khususnya setiap satuan kerja untuk mengawasi penggunaan kendaraan dinas.

semarak.co-Kendaraan dinas harus digunakan sesuai tugas dan fungsi instansi masing-masing bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu. Pemasangan aksesoris pada kendaraan dinas yang tidak sesuai dengan tugas dan fungsi instansi merupakan pelanggaran dan dapat dikenakan hukuman disiplin.

Bacaan Lainnya

“Pejabat Pembina Kepegawaian diharapkan melakukan pengawasan dan penertiban terkait penggunaannya. Pimpinan satuan kerja yang melakukan pembiaran terhadap pelanggaran seperti itu akan dikenakan hukuman disiplin juga sebagaimana di dalam PP No. 53/2010 dan PP No. 11/2017,” ujar Menteri Tjahjo di Jakarta, Senin (12/7/2021).

Disamping kendaraan dinas, penggunaan pakaian dinas oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) juga harus sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri PANRB No. PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi,

“Penghematan dan Disiplin Kerja. Selain itu, pakaian dinas untuk pemerintah daerah juga telah diatur dalam Permendagri No. 11/2020. Seluruh ASN diwajibkan berpakaian sesuai ketentuan yang ditetapkan instansi pusat dan juga pada instansi masing-masing,” tutur Tjahjo seperti dirilis humas melalui WAGroup JURNALIS PANRB, Senin (12/7).

Upaya penegakan disiplin merupakan kewajiban yang harus terus-menerus dilakukan, termasuk dalam situasi pandemi Covid-19, penerapan sistem kerja baru yang telah ditetapkan didasarkan pada prinsip memprioritaskan aspek kesehatan dan keselamatan dilakukan agar ASN dapat beradaptasi.

“Sehingga dapat tetap bekerja dengan produktif, sehat, dan aman. Dalam masa pandemi, instansi pemerintah harus tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan,” terang Tjahjo.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja pegawai. Selain itu, PPK juga perlu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam bekerja. (ma/rr/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *