Dalam rangka percepatan pencapaian target redistribusi tanah yang berasal dari kawasan hutan, perlu adanya langkah percepatan penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari kawasan hutan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan intergrasikan SPAB dalam pencapaian itu.
semarak.co-Salah satu upaya percepatan yaitu melalui kegiatan pilot project percepatan Redistribusi TORA dari Kawasan Hutan Berbasis Tata Ruang dan Lingkungan pada lokasi kawasan Hutan Produksi Konversi (HPKv) Tidak Produktif.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Andi Tenrisau berharap pada pilot project ini bisa menghasilkan lokasi kegiatan redistribusi tanah yang berkelanjutan sesuai dengan tata ruang, tata guna tanah dan lingkungan dalam kerangka Sistem Penataan Agraria Berkelanjutan (SPAB).
“SPAB merupakan upaya implementasi dari amanat Undang-Undang Dasar 1945,” ujar Andi yang hadir secara daring pada Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pilot Project Percepatan Redistribusi TORA Dari Kawasan Hutan Berbasis Tata Ruang dan Lingkungan Tahun 2021 di Hotel Arista, Palembang, Sumsel, Kamis (20/5/2021).
Lalu Undang-Undang Pokok Agraria dan Penerjemahan dari Sustainable Development Goals (SDG’s), lanjut Andi, khususnya dalam pengelolaan sumber daya agraria yang berkeadilan dan berkelanjutan melalui penataan aset dan penataan akses didukung dengan penatagunaan tanah dalam kerangka reforma agraria.
Integrasi SPAB dalam tahapan pelaksanaan pilot project melalui beberapa tahapan, rinci dia, mulai dari persiapan dan perencanaan yang matang, lalu penyiapan TORA dengan melakukan pengumpulan data, kajian, desain hingga penyusunan proposal permohonan pelepasan kawasan hutan dan terakhir harus ada tindak lanjut yang meliputi redistribusi tanah, penatagunaan tanah hingga pemberdayaan.
“Perlu perencanaan dan strategi pengumpulan data yang baik karena kajian, perencanaan, penyusunan desain dan proposal dapat terwujud dengan baik jika didukung dengan input data yang lengkap, akurat dan up to date,” jelas Andi dalam rilis humas ATR/BPN melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Sabtu (22/5/2021).
Selain itu, Andi Tenrisau juga menyatakan koordinasi dan kolaborasi aktif dengan para pemangku kepentingan terkait baik di pusat maupun daerah dalam pelaksanaan pilot project, mulai dari pengumpulan data, kajian, perencanaan, penyusunan proposal hingga proses pelepasan kawasan hutan serta tindak lanjut redistribusi tanah dan pemberdayaannya.
“Dalam hal ini juga perlu identifikasi stakeholders terkait kendala, permasalahan dan hambatan yang ada maupun potensial muncul di lapangan guna mempermudah kerja ke depannya,” terangnya.
Andi Tenrisau terakhir menekankan bahwa dalam pelaksanaan pilot project ini harus selalu memperhatikan dan mempertimbangkan kondisi sosial kemasyarakatan, budaya, adat istiadat dan kearifan lokal di tiap-tiap daerah.
Sebelumnya Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Percepatan Redistribusi Tanah Obyek Reforma Agraria Dari Kawasan Hutan Berbasis Tata Ruang dan Lingkungan Tahun 2021 di tempag yang sama.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan Reforma Agraria yang berkeadilan dan demi terwujudnya penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (P4T) yang dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup rakyat secara adil dan merata.
Menindaklanjuti percepatan pelaksanaan Reforma Agraria tersebut maka akan dilakukan penyusunan proyek percontohan percepatan Redistribusi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).
Kita akan mulai dari 30 ribu hektare, obyek pelaksanaan kegiatan ini adalah sumber TORA yang berasal dari kategori HPK (Hutan Produksi Konversi) tidak produktif yang telah dicadangkan untuk dilepaskan dari Kawasan Hutan berdasarkan surat keputusan pencadangan pelepasan kawasan hutan yang dikeluarkan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
Surya Tjandra mengatakan, pertama kita akan mulai Pemetaan Tematik, kita cari tahu dahulu keseluruhan tanah itu punya siapa dan digunakan untuk apa baru kita tentukan untuk apa dan oleh siapa tanah itu diberikan.
“Kami di sini hanya membantu mempersiapkan, saya rasa ini wujud dari kehadiran pemerintah pusat bagi masyarakat, kita tidak bisa hanya menuntut dan memasalahkan sudah seharusnya kita hadir dari awal,” jelasnya.
Surya Tjandra juga berharap dengan dilaksanakan rapat koordinasi ini proses pemetaan dapat berjalan dengan baik dan akurat. “Saya harap dengan usaha kita ini bisa benar-benar menjawab apa yang menjadi pertanyaan kita dan dari situ kita punya dasar pondasi sehingga tidak menimbulkan permasalahan di lain hari,” imbuhnya.
Semoga, harap dia, program yang holistik ini menjadi pintu masuk program yang mulia yaitu Reforma Agraria sehingga mampu mewujudkan prinsip pembangunan berkelanjutan dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
Upaya pemerintah menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan untuk kemakmuran rakyat melalui Reforma Agraria telah digulirkan sejak awal pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Lahirnya Reforma Agraria tersebut melambangkan suatu hakekat bahwa Reforma Agraria merupakan suatu program dari, oleh dan untuk rakyat yang diadministrasikan oleh Negara sebagai manifestasi organisasi berbangsa dan bertanah air.
Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Herman Deru menyambut baik program percepatan Redistribusi Tanah ini, ia mengatakan program ini sesuai dengan permasalahan yang ada di Sumatra Selatan.
“Terima kasih saya ucapkan kepada Kementerian ATR/BPN yang sudah memilih Sumatra Selatan menjadi pilot project percepatan redistribusi tanah ini,” ujar Herman Deru dalam rilis humas melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Sabtu (22/5/2021).
Apa yang akan dikoordinasikan ini juga merupakan permasalahan pihaknya bahwa obyek pelaksanaan kegiatan ini merupakan lahan yang biasa terjadi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dan penurunan Lahan Baku Sawah (LBS) sehingga berpengaruh terhadap hasil produksi para petani.
“Khususnya lahan-lahan yang memang berada di dalam kawasan di wilayah Provinsi Sumatra Selatan, jadi harapan saya lahan-lahan tersebut nantinya bisa dikelola sehingga permasalahan Karhutla dan penurunan LBS dapat diminimalisir,” ungkapnya.
Dalam laporannya Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Adi Darmawan mengatakan proyek percontohan pada tahun 2021 ini akan dilaksanakan di empat provinsi.
“Ini merupakan kick off pertama kita di Sumatra Selatan, kita juga akan lakukan hal yang sama di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur. Lokasi tersebut dipilih dengan mempertimbangkan ketersediaan obyek berdasarkan luas dan keterjangkauan aksesibilitas,” ucapnya.
Turut hadir Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah II Palembang, Manifas Zubair ia menanggapi bahwa percepatan Redistribusi Tanah ini merupakan langkah yang bagus.
“Kita harus dukung bersama program ini, mengingat BPKH yang merupakan pelaksana teknis di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentunya akan sangat siap membantu kerja di lapangan atau support data yang di perlukan,” ujar Zubair.
“Ini juga sejalan dengan harapan Menteri KLHK setelah dilakukan pelepasan hutan harus betul-betul mencapai target, tidak hanya target subyek saja tapi manfaat nya juga bisa optimal dirasakan masyarakat,” jelas Manifas Zubair lagi.
Hadir pula dalam acara tersebut, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Dwi Purnama, Sekretaris Direktorat Jenderal Survei Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Dony Erwan, Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, Yuli Mardiono, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatra Selatan, Pelopor dan seluruh Kepala Kantor Pertanahan di Provinsi Sumatra Selatan. (smr)