Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) selama ini sangat intensif melakukan kampanye Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak hingga ke tingkat desa. Isu penurunan angka perkawinan anak menjadi salah satu dari 5 isu prioritas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Kementerian PPPA.
semarak.co-Advokasi dan sosialisasi pencegahan perkawinan anak terus dilakukan pemerintah bersama seluruh stakeholders mengingat perkawinan anak merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak anak.
Di masyarakat masih terdapat kelompok tertentu yang secara massif mengajak anak-anak untuk tidak takut menikah di usia muda, seperti promosi yang dilakukan Aisha Weddings melalui media sosial dan brosur.
Menteri PPPA Bintang Puspayoga mengatakan, promosi untuk nikah di usia muda yang dilakukan Aisha Weddings membuat geram Kementerian PPPA dan semua Lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang aktif bergerak di isu perlindungan anak.
Tidak hanya pemerintah, lanjut Bintang, tapi masyarakat luas juga resah karena Aisha Weddings telah mempengaruhi pola pikir anak muda bahwa menikah itu mudah, padahal pernikahan di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 tahun 2019 yang menyebutkan Perkawinan diizinkan apabila perempuan dan laki-laki sudah berumur 19 tahun.
“Promosi Aisha Weddings tersebut juga telah melanggar dan mengabaikan pemerintah dalam melindungi dan mencegah anak menjadi korban kekerasan dan eksploitasi seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016,” ujar Bintang dalam rilis dari WAGroup Jurnalis Kemenag, Rabu (10/2/2021).
Menteri Bintang menambahkan promosi Aisha Weddings bertentangan dengan hukum. Tindakan tersebut telah mengurangi upaya pemerintah dalam usaha menurunkan angka perkawinan anak yang dampaknya sangat merugikan anak, keluarga dan negara.
Aisha Weddings yang mengkampanyekan nikah di usia muda dan menjual jasa event organizer pernikahan, kecam Bintang, tidak mempedulikan nasib anak-anak Indonesia sehingga kasus ini akan ditindak lanjuti dengan serius.
“Kementerian PPPA akan mempelajari kasus ini dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, beberapa Kementerian/Lembaga dan NGO. Saya juga berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo dan Kapolri agar dapat dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar istri mantan Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga.
Pihaknya khawatir, data pribadi anak-anak dan remaja yang tertarik dengan situs tersebut justru disalahgunakan dan mereka menjadi target tindakan pelanggaran hukum lainnya, seperti ekspolitasi seksual ekonomi kepada anak hingga perdagangan anak.
“Itu sebabnya kami akan melibatkan pihak aparat hukum agar anak-anak tidak menjadi korban. Perlindungan anak menjadi komitmen dan membutuhkan peran bersama pemerintah, pihak swasta, media, masyarakat, keluarga dan anak itu sendiri,” ujarnya.
Dalam setiap kesempatan, kata dia, Kementerian PPPA bekerja sama dengan Dinas PPPA di daerah, Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA), para aktivis Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di tingkat desa dan Forum Anak selalu memberikan edukasi kepada anak bahwa anak harus paham hak-hak mereka.
“Bahwa anak berhak atas perlidungan, anak diajarkan untuk mengenal dan menjaga tubuh mereka sehingga anak mampu melindungi diri mereka sendiri dari segala tindak kekerasan dan eksploitasi yang pada akhirnya menghambat tumbuh kembang mereka,” ujarnya.
Pihak orangtua juga, nilai dia, pihaknya mengajarkan bahwa setiap orangtua wajib untuk melindungi anak mereka sendiri maupun anak-anak yang berada di sekitar lingkungan mereka.
Bintang mengajak setiap pihak dan masyarakat untuk bersama-sama memiliki kepedulian dan sensitif terhadap isu anak karena anak adalah generasi penerus bangsa ini. “Kami mengajak semua pihak untuk lebih intensif mencegah perkawinan anak agar semua anak Indonesia terlindungi,” tutup Menteri Bintang. (smr)