Pelaku penembakan di masjid di Selandia Baru Brenton Tarrant dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Selandia Baru. Pengadilan Selandia Baru menghukum seorang pria yang membunuh 51 jamaah muslim dalam penembakan paling mematikan tanpa pembebasan bersyarat.
semarak.co– Hukuman semacam itu merupakan pertama kalinya di Selandia Baru. Brenton Tarrant, seorang warga negara Australia berusia 29 tahun, mengakui 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan, dan satu dakwaan melakukan tindakan teroris selama penembakan tahun 2019 di dua masjid di Christchurch yang disiarkan langsung di Facebook.
Hakim Pengadilan Tinggi Cameron Mander mengatakan di Christchurch pada hari Kamis (27/8/2020) bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada Brenton Tarrant tidak akan menghapus kecaman, Tarrant yang mengklaim sebagai seorang supremasi kulit putih.
“Apa yang Anda lakukan itu sangat jahat. Bahkan jika Anda meninggal di dalam bilik penjara tidak akan menghapus berbagai kecaman yang ditujukan kepada Anda. Sejauh yang saya lihat, Anda tidak memiliki empati terhadap korban Anda,” ujar Mander dikutip Reuters, Kamis (27/8/2020).
Jaksa penuntut mengatakan kepada pengadilan sebelumnya bahwa Tarrant ingin menanamkan ketakutan pada mereka yang dia gambarkan sebagai penjajah. Jaksa penuntut juga mengatakan bahwa Tarrant secara hati-hati merencanakan serangan untuk menyebabkan pembantaian maksimum.
Tarrant mengatakan melalui seorang pengacara di pengadilan pada hari Kamis (27/8/2020) bahwa dia tidak menentang permohonan penuntutan untuk hukuman seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat. (net/pos/smr)