Pengajuan proposal inovasi pelayanan publik pada Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) 2020 diperpanjang hingga 10 Mei 2020. Keputusan perpanjangan ini dilakukan dengan memperhatikan perkembangan pandemi wabah virus corona jenis baru penyebab Covid-19 di berbagai wilayah di Indonesia.
semarak.co -Pengumuman pengunduran batas waktu pengajuan proposal KIPP 2020 tertuang dalam surat Nomor B/97/PP.00.05/2020 tentang Pengunduran Batas Waktu Pengajuan Proposal Inovasi Pelayanan Publik pada Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah tahun 2020.
Dalam surat yang ditandatangani Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Diah Natalisa itu, disampaikan perpanjangan waktu ini dilakukan guna memberikan kesempatan lebih besar bagi peserta mempersiapkan dengan baik proposal inovasi pelayanan publiknya.
Selain itu, lanjut Diah, pengajuan proposal KIPP 2020 yang semula dijadwalkan hingga 26 April 2020 ini, merupakan imbas dari beralihnya sebagian besar fokus penyelenggara pelayanan publik pada upaya mengatasi pandemi Covid-19.
Pengajuan proposal tetap dilakukan secara daring dengan menyertakan dokumen pendukung yang terkait melalui Sistem Inovasi Pelayanan Publik, yaitu sinovik.menpan.go.id.
Diah mengatakan, KIPP 2020 mengangkat tema Transfer Pengetahuan untuk Percepatan Inovasi Pelayanan Publik dalam Rangka Mendukung Terwujudnya Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dan Indonesia Maju.
“Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, KIPP ke-7 ini akan dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu kelompok umum, kelompok replikasi, dan kelompok khusus,” imbuh Diah dalam rilis Humas yang dilansir WA Grup JURNALIS PANRB, Rabu (22/4/2020).
Kementerian PANRB melalui Kedeputian Pelayanan Publik tetap memberikan sosialisasi maupun bimbingan teknis terkait KIPP 2020 secara virtual melalui video conference.
Peserta yang mengalami kesulitan selama pengisian proposal inovasi pelayanan publik juga dapat menghubungi help desk Sinovik pada hari dan jam kerja (Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB) melalui nomor telepon 081382082040.
Sejak digelar pertama kali 2014, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tidak pernah absen dalam mengikuti KIPP. Dengan mengupayakan adanya perbaikan pada kualitas pelayanan publik, Kementerian PUPR akan turut aktif mengikuti KIPP Tahun 2020.
Tidak hanya berpartisipasi aktif, Kementerian PUPR juga telah menempatkan sejumlah inovasi pelayanan publiknya dalam jajaran Top 99 inovasi pelayanan publik bahkan dengan Sistem Informasi Belajar Intensif Mandiri Bidang Konstruksi Untuk Siap Gapai Pekerjaan (Sibima Konstruksi Sigap).
Kementerian PUPR berhasil masuk Top 45 inovasi pelayanan publik Tahun 2019. Atas prestasi yang diraih Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa memberikan apresiasinya kepada Kementerian PUPR.
“Tentunya kami sangat mengapresiasi kesungguhan PUPR dalam peningkatan pelayanan publiknya yang terwujud dalam berbagai inovasi pelayanan publik, dan ini sangat bisa untuk menjadi contoh bagi K/L lainnya,” ujar Diah saat memberikan pengarahan dalam kegiatan Sosialisasi KIPP 2020 di lingkungan Kementerian PUPR melalui video conference, Senin (20/4/2020).
Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR, Anita Firmanti Eko Susetyowati, juga menyampaikan sejumlah arahan bagi para inovator di lingkungan Kementerian PUPR yang akan berpartisipasi dalam KIPP 2020.
Anita mengatakan bahwa seluruh jajaran Kementerian PUPR selalu berusaha melakukan perbaikan pelayanan publik walaupun tugas utamanya adalah pembangunan infrastruktur yang terus berjalan bahkan di situasi pandemi Covid-19 saat ini. “Kami sudah mencatat beberapa masukan berharga yang akan kami tindak lanjuti untuk persiapan kami mengikuti kompetisi ini,” ungkap Anita.
Dalam sosialisasi virtual itu, isu yang mengemuka berkisar pada kelompok inovasi yang pada tahun ini menjadi tiga kelompok yakni Kelompok Umum, Kelompok Replikasi, dan Kelompok Khusus. Selanjutnya Kementerian PUPR menyoroti kekurangan mereka dalam penyusunan proposal inovasi pelayanan publik dan dokumen pendukung yang relevan.
Untuk memperbaiki hal tersebut Kementerian PUPR akan membentuk tim penulis proposal yang melibatkan tenaga profesional di bidangnya dan Biro Komunikasi Publik selaku admin lokal Kementerian PUPR juga akan lebih aktif dalam mengawal persiapan para inovator dalam KIPP 2020 ini.
Perlu diketahui, melihat situasi pandemi Covid-19, Kementerian PANRB secara resmi telah mengundurkan batas waktu pendaftaran KIPP 2020 menjadi 10 Mei 2020. Hal ini tercantum dalam Pengumuman No. B/97/PP.00.05/2020 tanggal 20 April 2020 yang telah dimuat dalam web Sinovik (Sistem Informasi Inovasi Pelayanan Publik).
Sosialisasi ini diikuti oleh Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik, Muhammad Imanuddin dan Analis Kebijakan, Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR R. Endra Saleh Atmawidjaja, dan diikuti oleh 50 orang pejabat/pegawai perwakilan dari 19 unit eselon II di lingkup Kementerian PUPR. (smr)