Kemenhub Siapkan Payung Hukum Usai Pemerintah Larang Mudik, Jasa Marga: Kami Tunggu Regulasinya

Spanduk penolakan warga pada orang yang akan pulang ke kampungnya atau mudik karena takut tertular virus Covid-19 pada 2021. foto: internet

PT Jasa Marga menunggu dasar hukum maupun regulasi terkait larangan mudik yang sudah resmi diberlakukan pemerintah. Sementara itu, Kementerian Perhubungan menyiapkan payung hukum berupa Peraturan Menteri Perhubungan menindaklanjuti larangan mudik yang sudah resmi dijalankan mulai Jumat besok, 24 April 2020.

semarak.co -Division Head Regional Jasamarga Metropolitan Tollroad Reza Febriano mengatakan bahwa terkait dengan implementasi tersebut, Jasa Marga siap melaksanakan kebijakan pemerintah.

Bacaan Lainnya

“Arahan dari pemerintah tidak ada penutupan jalan tol yang ada ialah pembatasan. Memang hingga saat ini kami masih menunggu terkait dengan dasar hukum maupun regulasinya,” ujar Reza dalam diskusi daring yang digelar Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) di Jakarta, Rabu (22/4/2020).

Sedangkan untuk teknisnya Jasa Marga akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) maupun dengan Korlantas Polri untuk melakukan pembatasan di ruas-ruas jalan tol. “Terkait teknisnya kami sedang melakukan diskusi baik itu dengan pihak Korlantas Polri maupun dengan Polda Metro Jaya,” katanya.

Rabu pagi (22/4/2020) sedang dilakukan kegiatan survei yang dipimpin langsung Dirlantas pada titik-titik yang direncanakan sebagai lokasi pos pemeriksaan atau check point. Namun pihaknya masih menunggu juga laporan dari teman-teman di lapangan.

“Check point akan ditempatkan di beberapa lokasi seperti di arah barat yakni Tangerang, kemudian di wilayah selatan pada ruas Tol Jagorawi maupun nanti yang ke arah timur,” kutip Reza.

Selain itu Division Head Regional Jasamarga Metropolitan Tollroad itu juga menambahkan bahwa untuk membantu penegakan hukum dalam rangka pembatasan ini, tentunya Jasa Marga akan menyiapkan personel maupun juga sarana perlengkapan lalu lintas.

“Jadi sifatnya kami mendukung apa yang nanti akan dijalankan oleh pihak kepolisian, dalam hal ini baik Polda Metro Jaya, Korlantas Polri, maupun arahan dari Kementerian Perhubungan,” ujar Reza.

Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan payung hukum berupa Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) untuk menindaklanjuti larangan mudik yang sudah resmi dijalankan mulai Jumat besok (24/4/2020).

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memutuskan bahwa pemerintah tidak lagi mengimbau tapi dengan tegas melarang masyarakat untuk mudik.

“Arahan beliau, transportasi diharapkan dapat berperan aktif dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19. Untuk itu, Kementerian Perhubungan akan segera menyiapkan Permenhub yang mengatur pelarangan mudik termasuk sanksinya apabila melanggar aturan,” kata Adita di Jakarta, Rabu (22/4/2020).

Penyusunan regulasi Permenhub ini akan melibatkan pemangku kepentingan terkait seperti Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT),Kepolisian dan sebagainya. Adita menjelaskan, regulasi transportasi terkait pelarangan mudik, berlaku untuk angkutan umum penumpang dan kendaraan pribadi.

“Pelarangan dimulai pada 24 April 2020 secara bertahap, bertingkat dan berkelanjutan, dan mulai diberlakukan sanksi secara penuh pada 7 Mei 2020. Pelarangan mudik akan diberlakukan sampai dengan tanggal 2 Syawal 1441 H, dan dapat menyesuaikan dengan memperhatikan dinamika perkembangan Pandemi COVID-19,” katanya.

Skenario yang akan disiapkan adalah pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah, terang Adita, bukan penutupan jalan. Hal tersebut dilakukan karena yang dilarang untuk melintas adalah angkutan yang membawa penumpang saja, sementara angkutan barang atau logistik masih dapat beroperasi.

Pelarangan mudik berlaku untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan untuk diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan juga wilayah yang masuk zona merah virus corona.

Larangan mudik ini nantinya tidak memperbolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah khususnya Jabodetabek. Namun masih memperbolehkan arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek (aglomerasi).

Transportasi massal di dalam Jabodetabek seperti KRL juga tidak akan ditutup atau dihentikan operasionalnya, hal ini untuk mempermudah masyarakat yang tetap bekerja khususnya tenaga kesehatan, cleaning service rumah sakit, dan sebagainya.

Sebagai informasi, dalam Pidatonya, Selasa (21/4), Presiden RI Joko Widodo memutuskan untuk melarang mudik. Beberapa yang menjadi pertimbangannya yaitu berdasarkan hasil Survei yang dilakukan Kemenhub melalui Badan Litbang Perhubungan (Balitbanghub) pada yang menyebutkan bahwa masih ada sebanyak 24 persen masyarakat yang menyatakan tetap ingin mudik.

Selain itu, pemerintah juga baru saja menyalurkan bantuan sosial untuk masyarakat, khususnya untuk wilayah Jabodetabek, dan sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo, seluruh hal yang berkaitan dengan jaring pengaman sosial juga harus segera berjalan. (net/lin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *