ASN Diminta Taati Protokol Work From Home, Bantu Cegah Corona dengan Tidak Mudik

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo (tengah) diapit Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana. Foto: humas Kementerian PANRB

Selama status keadaan darurat pandemik virus Corona jenis baru atau Covid- 19 belum dicabut, Aparatur Sipil Negara (ASN) masih harus melaksanakan tugas-tugas kedinasannya di rumah atau Work from Home (WFH).

semarak.co -Bukan tanpa pengawasan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menyusun protokol pelaksanaan tugas dari rumah, yang memastikan ASN menaati penugasan WFH yang ditetapkan oleh masing-masing pimpinan unit kerja.

Bacaan Lainnya

Protokol WFH dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PANRB No. 34/2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Terkait presensi, setiap ASN melakukan presensi secara berkala sesuai jam kerja yang berlaku di instansi masing-masing. Jika instansi memiliki presensi online, maka presensi dilakukan melalui aplikasi.

Namun, jika ada instansi yang belum memiliki aplikasi presensi online, maka presensi dilakukan dengan memberitahukan kepada masing-masing pimpinan unit kerja melalui pesan elektronik seperti SMS, Whatsapp (WA), email dan pesan elektronik lainnya.

Tanggung jawab lainnya, adalah ASN wajib menyusun rencana kerja serta melaksanakan tugas kedinasan sesuai dengan sasaran dan target kinerja yang diberikan oleh masing-masing pimpinan unit kerja. Setiap ASN juga diharuskan membuat laporan hasil kerja secara berkala, yang ditujukan kepada pimpinan unit kerja.

Protokol itu juga mengatur tanggung jawab pimpinan unit kerja. Setiap pimpinan menugaskan stafnya dalam pelaksanaan work from home, sesuai sasaran dan target kinerja.

Pimpinan unit kerja harus memastikan pelayanan masyarakat agar tetap berjalan efektif melalui penugasan ASN secara bergantian. Tanggung jawab lainnya adalah menerima, memeriksa, dan memantau pelaksanaan tugas ASN secara berkala, termasuk perihal presensi pegawai.

Pelaksanaan tugas para ASN juga dinilai oleh pimpinan, sesuai dengan target kinerja masing-masing unit kerja. Seluruh hasil pelaksanaan tugas ASN selama masa WFH, dilaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang di instansi terkait.

Meski WFH digaungkan secara masif, ada beberapa jabatan ASN yang masih bekerja di kantor untuk memastikan layanan masyarakat tetap optimal. Protokol ini, juga mengatur ASN yang masih tetap bekerja di kantor.

Bagi ASN yang mendapatkan tugas di kantor dari pimpinan, agar hadir sesuai sistem kerja yang berlaku, dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing ASN.

ASN yang dalam perjalanan ke kantor menggunakan transportasi massal, agar memperhatikan jarak aman (physical distancing). Sebelum memasuki kantor, setiap ASN yang bertugas agar memeriksakan kondisinya sesuai protokol kesehatan yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan.

Selama menjalankan tugas kedinasan di kantor, setiap ASN yang bertugas agar memperhatikan jarak aman (physical distancing) serta tetap menjaga kebersihan diri sesuai dengan protokol yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Tujuan dari terbitnya protokol ini adalah melindungi ASN dari penularan Covid-19, serta memastikan ASN mencapai sasaran kerja dan mematuhi target kinerja selama WFH. Selain itu, juga untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan efektif.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi  Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo meminta ASN di seluruh Instansi Pemerintah untuk tidak bepergian ke luar daerah dan/atau mudik. Ini dilakukan untuk mencegah perluasan penyebaran Covid-19.

“Permintaan ini tidak hanya untuk Hari Raya Idul Fitri 1441 H, namun juga di saat status darurat bencana virus corona masih berlaku. ASN dan keluarganya diminta untuk tidak mudik,” ujar Tjahjo dalam jumpa pers melalui video dari kantor Kementerian PANRB, Senin siang (30/3/2020).

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Kebijakan ini sebagai respon perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit virus corona di Indonesia yang telah dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Lanjutnya dikatakan, dengan tidak mudiknya para ASN dan keluarga akan membantu mengurangi risiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas manusia dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia.

Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada Kementerian/Lembaga/Daerah diminta untuk memastikan agar para ASN di lingkungan instansi pemerintahnya masing-masing tidak bepergian ke luar daerah dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin pegawai.

Tjahjo juga mengatakan, ASN dan keluarganya dapat berpartisipasi dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia dengan mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya.

Pertama, tidak berpergian ke luar daerah dan/atau mudik. Kedua, menjaga jarak aman Ketika melakukan komunikasi antar individu.  Ketiga, membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya.

Keempat, menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. “Kemudian Aparatur Sipil Negara agar menyampaikan informasi yang positif kepada masyarakat terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19,” (smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *