Opini oleh Riko Noviantoro: Cukai Plastik Untuk Masa Depan Plastik

Opini oleh Riko Noviantoro: Cukai Plastik Untuk Masa Depan Plastik

Pemberlakuan cukai bagi penggunaan kantong plastik, sepertinya akan terlaksana. Kebijakan semacam ini menjadi kebijakan koreksional pemerintah. Setelah melihat penggunaan kantong plastik di masyarakat yang terlalu berlebihan, mengancam kerusakan alam.

Sehingga perlu upaya melalui regulasi menekan penggunaan kantong plastik di masyarakat. Rencananya pemerintah akan memberlakukan harga Rp200 per kantong plastik.

Bagi sebagian pedagang menolak. Karena pemberlakuan cukai plastik, meskipun dengan nomilan kecil bias mendorong kenaikan harga barang di pasaran. Terutama bagi pedagang eceran.

Berdasarkan data Asosiasi Industri Aromatik, Olefin dan Plastik pada 2019 konsumsi plastic nasional akan tumbuh mencapai 6 persen dari tahun sebelumnya. Dengan taksirannya produksi mencapai 5,5juta ton plastic nasional pada tahun ini.

Angka tersebut masih berpotensi tumbuh dari prediksi. Sedang data lainnya Asosiasi Industri Plastik Indonesia (INAPLAS) dan Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan, sampah plastik di Indonesia mencapai 64 juta ton per tahun.

Dari jumlah itu sebanyak 3,2juta ton sampah plastic dibuang kelaut. Bahkan sampah plastic itu telah menyebabkan kematian sejumlah satwa laut. Terlepas dari itu kebijakan cukai plastic perlu control lebih jauh.

Pasalnya dana yang terkumpul dari cukai plastic ini bias mencapai Rp500 miliar setahun. Angka pendapatan cukai yang pada pendistribusiannya perlu pengawasan lebih lanjut.

Agar distribusi dananya tidak keluar dari tujuan pada kepentingan program cukai plastik, antara lain pengolahan limbah plastic dan pengembangan plastic ramah lingkungan.

Sampai saat ini, pemerintah  terlalu focus pada pengalokasian dana cukai plastic bagi penanggulangan sampah plastik.

Padahal sejatinya persoalan plastic terdapat pada hulu industrinya, yakni bahan baku yang tidak ramah. Maka sebaiknya menyiapkan bahan baku ramah bagi produksi plastik.

Pada sisi lain penggunaan plastic telah merasuk pada berbagai segi kehidupan manusia. Sehingga butuh proses cukup lama untuk memindahkan kebiasaan tersebut.

Apalagi plastic juga sejak awal merupakan terobosan menekan penggunaan bahan baku kayu yang dulu sangat massif.

Dengan demikian pemberlakuan cukai plastik, tidak patut berhenti pada menekan penggunaan plastic saja. Tetapi meluas pada pengembangan plastic ramah lingkungan. Penciptaan plastic ramah lingkungan hanya bias dilakukan dengan pendekatan ilmu pengetahuan, melalui pengembangan riset yang tepat.

Dari pandangan inilah, pemerintah sebaiknya dapat mengarahkan dan memfasilitasi lembaga riset nasional yang ada untuk mengembangkan plastikramah lingkungan.

Keterlibatan pemerintah dalam upaya tersebut diwujudkan melalui pengalokasikan dana cukai plastik. Setidaknya setengah dari pendapatan cukai plastic untukriset pengembangan plastik. Sehingga kebijakan cukai plastic dapat berjalan lebih efektif. ***

Riko Noviantoro, Peneliti Kebijakan Publik, Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *