Taati Aturan, Telkomsel Lakukan Proses Penataan Ulang Pita Frekuensi 800 MHz dan 900 MHz

TYelkomsel Dukung IIMS 2019 : (ka-ki) Manager Media Relation Telkomsel Singue Kilatmaka dan perwakilan dari LinkAja Taufik Indra Wardhana saat menjelaskan kepada media tentang rencana partisipasi Telkomsel dalam gelaran Telkomsel Indonesia International Motor Show (IIMS) 2019 pada tanggal 25 April - 5 Mei 2019, (5/3). Hadir sebagai titling sponsor IIMS 2019, Telkomsel menghadirkan berbagai inovasi digital unggulannya di gelaran tersebut antara lain layanan pembayaran elektronik “LinkAja” sebagai metode pembayaran dan ticketing di TIIMS 2019, solusi fleet management/armada perusahaan “Telkomsel FleetSight”, dan layanan iklan digital “MyAds”. Foto : Telkomsel For Indopos

Sebagai salah satu penyelenggara jaringan seluler yang beroperasi menggunakan frekuensi radio di bawah naungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (KemenKominfo), Telkomsel melakukan proses penataan ulang frekuensi radio (refarming) 800 MHz dan 900 Mhz sejak tanggal 25 Februari 2019 hingga 2 April 2019.

Telkomsel melaksanakan refarming di bawah pantauan Kominfo dengan perencanaan, eksekusi dan pemantauan ketat terhadap performansi jaringan Telkomsel. Proses penataan frekuensi 800 MHz dan 900 MHz Telkomsel dilakukan di 42 cluster secara nasional yang mencakup 34 provinsi di Papua, Maluku, Kalimantan, Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Sumatra, dan Jawa.

Vice President Technology & System Telkomsel Indra Mardiatna mengatakan, frekuensi itu bagaikan urat nadi bagi penyelenggara jaringan seluler, untuk itu pihaknya menangani secara serius refarming untuk mengoptimalkan sumber daya frekuensi.  Indra kemudian mengemukakan keoptimisannya akan kesukseskan proses refarmingini.

“Telkomsel sebelumnya telah berhasil melakukan penataan ulang frekuensi radio di spektrum berbeda. Berdasarkan pengalaman tersebut, kami optimis prosesrefarming kali ini juga dapat kami lakukan dengan lancar tanpa mengalami gangguan yang berarti”, ujar Indra dalam rilis Humas Telkomsel, Selasa (5/3).

Untuk mengantisipasi terjadinya gangguan dan meminimalisasi dampak  di sisi pelanggan, lanjut Indra, refarming dilaksanakan pada saat trafik jaringan rendah yaitu pukul 23.00 sampai pukul 02.00 keesokan harinya.

Selain itu, saat proses refarming dilakukan pada frekuensi 800 MHz dan 900 MHz, pelanggan tetap dapat menggunakan bandspektrum lain seperti 1800 MHz, 2100 MHz dan 2300 MHz sehingga layanan Telkomsel dapat tetap dinikmati dengan baik.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 998 Tahun 2018 dan Kepdirjen SDPPI Kominfo Nomor 29 Tahun 2019, penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler wajib melakukan penataan ulang pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz yang saat ini terpisah (non-contiguous).

Penataan ulang bertujuan agar diperoleh penetapan pita frekuensi radio yang berdampingan (contiguous) untuk seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler pengguna pita frekuensi radio tersebut.

Dengan demikian, setiap penyelenggara memiliki keleluasaan dalam memilih teknologi seluler dan jenis pengkanalan yang paling sesuai dengan kondisi trafik layanan selulernya pada suatu area tertentu. Pada akhirnya masyarakat pengguna layanan seluler dapat menikmati kualitas yang lebih baik khususnya pada wilayah-wilayah yang mengalami kepadatan jaringan (congestion). (lin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *