Narkoba Sudah Menyasar Desa, Mendes Yandri Dukung BNN soal Pelarangan Vape

Mendes PDT Yandri Suanto mendukung usulan BNN soal adanya larangan peredaran vape di Indonesia karena terkait narkoba.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Suanto mendukung penuh usulan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto soal adanya larangan peredaran vape di Indonesia karena berpotensi disalahgunakan terkait narkoba.

Semarak.co – Mendes Yandri mengatakan, jika vape saat memang sedang digandrungi oleh kalangan generasi muda dan tertentu dengan populasi yang cenderung meningkat.

Bacaan Lainnya

“Saya setuju dengan usulan Kepala BNN ini karena memang potensi Vape disalahgunakan terkait narkoba,” kata Mendes Yandri, dirilis humas Kemendesa PDT usai acara melalui WAGroup Media Kemendesa 2025, Kamis (9/4/2026).

Yandri menegaskan, pelarangan vape harusnya dibuatkan aturan hukum yang jelas agar bisa melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. “Saat ini Narkoba telah menyasar wilayah desa. Olehnya, hal ini perlu jadi perhatian besar kita semua,” katanya.

Untuk itu, Program Desa Bersinar yang digagas BNN perlu digenjot  agar menjadi benteng pertahanan desa melawan bahaya narkoba. Satgas ini perlu meningkatkan kolaborasi dengan seluruh warga desa agar tidak ada ruang bagi narkoba di desa-desa.

Sebelumnya, Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto mengungkapkan temuan BNN terhadap sampel cairan vape. ada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik secara masif.

“Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” kata Suyudi dalam rapat Komisi III DPR.

Dia mengatakan 11 sampel mengandung kanabinoid atau ganja hingga satu sampel berisi methamphetamine atau sabu. Dia menyebut BNN juga menemukan zat etomidate, yang merupakan obat bius, dalam kandungan sampel vape yang diuji.

Dia mengatakan narkotika berkembang sangat cepat. Dia mengatakan sudah teridentifikasi 175 jenis zat psikoaktif baru atau new psychoactive substances (NPS) di Indonesia. (hms/smr)

Pos terkait