Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan komitmen menyelesaikan konflik agraria dengan pendekatan Hak Asasi Manusia (HAM), melalui pelibatan berbagai pihak terkait secara inklusif.
Semarak.co – Ossy Dermawan saat bertemu jajaran Komisi Nasional (Komnas) HAM, menyatakan, masalah pertanahan memerlukan kolaborasi lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum.
“Karena itu, kami sangat terbuka dan menyambut baik inisiatif Komnas HAM untuk bersama-sama menyusun peta jalan penyelesaian konflik agraria berbasis HAM,” ujar Ossy, dirilis humas usai acara melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Senin malam (7/7/2025).
Ia menekankan pentingnya sinergi lintas sektor, mengingat banyak konflik agraria berkaitan penetapan kawasan hutan, tata ruang, perlindungan lingkungan, hingga proses penegakan hukum. Untuk itu diperlukan roadmap penyelesaian masalah yang melibatkan para pemangku kepentingan.
“Spirit kami adalah bagaimana roadmap ini nantinya tidak hanya berhenti sebagai dokumen perencanaan, tetapi benar-benar dapat diimplementasikan melalui aksi nyata yang melibatkan semua pihak sehingga penyelesaian konflik agraria bisa lebih tepat sasaran dan memberi manfaat bagi masyarakat,” lanjut Ossy.
Ketua Komnas HAM Anies Hidayah menyatakan, Komnas HAM memandang penanganan konflik agraria harus selalu menempatkan hak asasi manusia sebagai landasan utama. Mengingat, dampaknya langsung pada sumber penghidupan masyarakat, khususnya kelompok rentan.
“Konflik agraria bukan sekadar urusan administrasi tanah, tetapi berkaitan dengan bagaimana masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan keadilan atas sumber hidup mereka. Karena itu, Komnas HAM mendorong penyelesaian secara komprehensif berbasis HAM,” kata Anies.
Komnas HAM berharap, sinergi ini mampu memperkuat langkah penyelesaian sengketa pertanahan yang kerap berlarut-larut di berbagai wilayah Indonesia. Melalui peta jalan yang sedang disusun, diharapkan muncul kesepahaman dan pembagian peran antar pihak terkait. (JM/RT/Smr)





