Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan penyesuaian penurunan Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) periode Oktober-Desember 2020 untuk tujuh golongan pelanggan nonsubsidi. Hal ini termuat dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN, tanggal 31 Agustus 2020.
semarak.co -Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, untuk pelanggan tegangan rendah tarifnya ditetapkan Rp1.444,70 per kWh atau turun sebesar Rp22,5 per kWh dari periode sebelumnya.
“Sedangkan untuk pelanggan tegangan menengah dan tegangan tinggi tarifnya tetap, sama dengan perhitungan besaran tarif tenaga listrik periode Juli-September 2020,” ujar Agung Pribadi, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM di Jakarta, Selasa (1/9/2020).
Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352/kWh. Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batu bara/HPB), yang dihitung secara tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik.
Pada Mei sampai Juli 2020, terdapat perubahan parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan, dengan realisasi kurs sebesar Rp14.561,52 per dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 34,33 dolar AS per barel, tingkat inflasi sebesar 0,05 persen, dan Harga Patokan Batu bara sebesar Rp666,72/kg.
Berdasarkan perubahan empat parameter tersebut, tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi tegangan rendah akan dilakukan diturunkan, sedangkan untuk pelanggan nonsubsidi tegangan menengah dan tegangan tinggi tetap mengacu tarif periode sebelumnya Juli-September 2020.
“Penurunan tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi tegangan rendah ini diharapkan dapat membantu menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional di masa pandemi ini,” kata Agung.
Tarif listrik pelanggan nonsubsidi untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) yang menikmati penurunan tarif yakni pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 sampai 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis daya 6.600 sampai 200 kVA.
Lalu pelanggan pemerintah daya 6.600 sampai 200 kVA, dan penerangan jalan umum, tarifnya turun sebesar Rp 22,58/kWh menjadi sebesar Rp 1.444,70/kWh.
Sementara untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352/kWh. Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya lebih dari 200 kVA, besaran tarifnya tetap sebesar Rp 1.114,74/kWh.
Sedangkan bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan industri daya lebih dari atau sama dengan 30.000 kVA ke atas, tarif juga tidak mengalami perubahan, yaitu Rp 996,74/kWh.
Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap. Sebanyak 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi UMKM, bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.
Bahkan pemerintah memberikan perlindungan sosial atas dampak COVID-19 melalui pemberian diskon tarif tenaga listrik untuk rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi, serta pelanggan bisnis kecil 450 VA dan industri kecil 450 VA.
Ke depan dimungkinkan tarif tenaga listrik dapat kembali mengalami perubahan melihat perkembangan ICP, kurs, inflasi, dan HPB. Selain itu, efisiensi yang dilakukan PLN juga dapat menjadi pemicu turunnya tarif tenaga listrik.
“Kementerian ESDM berharap PLN dapat terus meningkatkan efisiensi operasional, sehingga biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik per kWh dapat diupayakan turun atau minimal tetap dari tahun sebelumnya,” pungkasnya.
Di bagian lain Arifin meminta proyek strategis pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) PT Freeport di Gresik, Jawa Timur, dipercepat penyelesaiannya agar segera memberi manfaat nyata bagi bangsa Indonesia.
“Saya berharap proyek smelter PT Freeport ini bisa segera selesai, kita akan terus mendorong ini karena jika ini selesai, kita tinggal mendorong industri hilirnya supaya bisa berkembang,” ujar Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam rilisnya.
Pembangunan smelter PT Freeport ini dilaksanakan dalam jangka waktu 5 tahun dan direncanakan selesai pada akhir tahun 2023 mendatang. Investasi dari proyek ini adalah senilai 3 miliar dolar AS.
Usai mengunjungi lokasi proyek smelter Freeport Indonesia, Menteri ESDM selanjutnya mengunjungi lokasi Proyek Kilang Tuban, satu dari tujuh proyek kilang yang ditugaskan pemerintah untuk dibangun PT Pertamina.
Menteri ESDM juga menginginkan Proyek Kilang Tuban dapat dipercepat penyelesaiannya, karena sangat dinanti-nanti oleh pemerintah. “Pemerintah juga terus mendorong percepatan Proyek Kilang Tuban,” ujarnya.
Arifin menambahkan, “Saya berharap Proyek Kilang Tuban juga dapat berjalan sesuai jadwal yang telah direncanakan dan diharapkan, selesai pada tahun 2026, bahkan diharapkan dapat dilakukan percepatan.”
Menteri ESDM juga mengapresiasi upaya-upaya yang dilakukan PT Pertamina dan Rosneft untuk mempercepat pembangunan kilang ini sesuai dengan waktu dan target yang sudah ditentukan.
Saat ini Proyek Kilang Tuban berada pada tahap studi Engineering/General Engineerging Design (GED) dengan progres overall Basic Engineering Design (BED) mencapai 51,56 persen.
Proyek Kilang Tuban merupakan proyek yang sangat strategis karena pembangunan kilang minyak akan terintegrasi dengan petrokimia, dengan kapasitas pengolahan minyak mentah sebesar 300 ribu barel minyak per hari dan produksi petrokimia mencapai 3.600 kilo ton per annum (ktpa).
Adapun nilai investasinya mencapai 16 miliar dolar AS. Selain itu, Kilang Tuban juga akan memproduksi BBM dengan kualitas Euro V yaitu gasoline sebesar 80 ribu barel per hari dan diesel sebesar 98 ribu barel per hari.
“Saya yakin proyek ini menciptakan multiplier effect yang sangat besar karena target Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang cukup tinggi, yaitu minimal 40 persen, dan menyerap tenaga kerja sebanyak 20 ribu orang,” kata Menteri ESDM. (net/smr)