Surat Palsu PWI Bermunculan, Ketum PWI Pusat Hendry Bangun Akan Ambil Tindakan Hukum

Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun. Foto: dok PWI Pusat

Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Hendry Ch Bangun memperingatkan masyarakat, terutama lembaga/instansi agar waspada terhadap klaim pengurus PWI yang ilegal dan bar-bar. Pasalnya, PWI ilegal ini masih nekad menggunakan kop surat dan cap stempel yang bukan ditandatangani dirinya dan sekretaris Jenderal (Sekjen) PWI Pusat Iqbal Irsyad.

semarak.co-Ketua Umum PWI Pusat Hendry Bangun mengingatkan bahwa hanya surat resmi PWI yang ditandatangani dirinya dan Sekjen Iqbal Irsyad yang sah serta dilengkapi barcode SK Kemenkumham di bagian kiri bawah pada kop surat.

Bacaan Lainnya

“Dengan adanya barcode ini sangat tidak bisa digunakan sehingga kalau ada dipastikan itu palsu. Surat palsu yang sempat beredar diduga dikeluarkan untuk merusak reputasi pengurus yang sah,” kecam Hendry di Sekretariat PWI Pusat, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2024).

Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Hendra J Kede menambahkan, pihaknya siap mengambil langkah hukum terhadap individu atau lembaga yang mengatasnamakan PWI secara ilegal. “Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran terkait keanggotaan,” ancam Hendra di tempat yang sama.

Ditambahkan Hendra, termasuk memberi sanksi berat jika diperlukan. Salah satu kasus yang ditangani saat ini adalah surat yang ditandatangani Sasongko Tedjo dan Nurcholish M.A. Basyari, yang dianggap tidak sah dan akan diproses sesuai aturan.

Hendra lantas mengingatkan seluruh pelaksana tugas (Plt.) Ketua PWI di 10 provinsi agar tetap menjalankan tugas sesuai aturan. Bahwa PWI yang sah adalah hasil Kongres ke-25 di Bandung yang telah disahkan melalui SK Menkumham Nomor AHU-0000946.AH.01.08. TAHUN 2024.

“Ingat pesan Ketua Umum PWI bahwa barcode di surat resmi PWI bisa dipindai dan akan terhubung langsung ke situs Kemenkumham. Jika ada pihak yang mengklaim sebagai pengurus PWI dengan susunan berbeda dari SK Menkumham tersebut, dipastikan tindakan mereka ilegal. Laporkan ke Sekretariat PWI Pusat jika menemukan hal semacam itu,” tegasnya. (smr)

Pos terkait