Percepatan Distribusi Pangan, Kementerian PU Targetkan Konstruksi Inpres Jalan Daerah pada Kuartal III 2025

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menargetkan perbaikan jalan di daerah dimulai awal kuartal ketiga 2025.

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menargetkan perbaikan jalan di daerah dimulai awal kuartal ketiga 2025,  sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah untuk Mendukung Swasembada Pangan dan Energi.

Semarak.co – Pelaksanaan Inpres Jalan Daerah merupakan langkah strategis pemerintah pusat untuk meningkatkan konektivitas antarwilayah dengan memperbaiki jalan-jalan daerah yang rusak, baik jalan provinsi, jalan kabupaten/kota.

Bacaan Lainnya

Menteri PU Dody Hanggodo menyampaikan ketersediaan infrastruktur konektivitas yang baik menjadi faktor penting dalam meningkatkan daya saing bangsa,mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, serta mempercepat pemerataan pembangunan.

“Dengan peningkatan jalan daerah yang cepat dan efektif, kami yakin potensi pangan dan sumber-sumber energi di daerah akan berkembang maksimal, serta memberikan kontribusi positif bagi kesejahteraan masyarakat,” katanya, dirilis humas usai acara melalui WAGroup MITRA KEMENTERIAN PU, Rabu malam (23/7/25)

Berdasarkan data Kementerian PU hingga batas akhir pengusulan 22 Juli 2025, tercatat ada 3.136 usulan proyek jalan daerah dari 531 pemerintah daerah. Usulan tersebut tengah diverifikasi untukditetapkan dalam daftar prioritas penanganan berdasarkan nilai manfaat ekonomi, dukungan swasembada pangan, dan konektivitas kawasan.

“Masih banyak sawah kita saat panen kesulitan dibawa ke pasar terdekat. Itulah sebabnya Inpres Jalan Daerah masih diperlukan. Kami berupaya agar secepatnya infrastruktur berbasis masyarakat ini bisa segera dimulai, targetnya awal kuartal ketiga harus mulai pekerjaan fisik,” kata Dody.

Menurut Dody, alokasi anggaran penanganan jalan daerah melalui Inpres Jalan Daerah tahun 2025 sekitar Rp4 triliun. Prioritas penanganan jalan daerah utamanya untuk meningkatkan produktivitas kawasan pangan dan kelancaran distribusi energi.

“Dengan akses jalan daerah yang lebih baik, diharapkan akan memperlancar distribusi hasil pangan dan energi serta menurunkan biaya logistik dan membuka peluang usaha baru atau investasi untuk daerah penerima manfaat,” tutur Dody.

Terbitnya Inpres Nomor 11 Tahun 2025 diperlukan untuk percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah kawasan pangan dan distribusi energi di dalam rangka mewujudkan Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045.

Penanganan jalan daerah juga sejalan dengan implementasi strategi PU608 dengan membuka potensi ekonomi yang selama ini belum tergarap optimal melalui peningkatan infrastruktur konektivitas. (hms/smr)

Pos terkait