OJK Sebut Perbankan Sudah Lakukan Penguatan SOP, Polisi Telusuri Kasus Hilangnya Uang Nasabah Maybank

Seorang pemegang kartu ATM Maybank sedang melakukan transaksi sebagai ilustrasi kasus hilangnya uang nasabah Maybank sekitar Rp20 miliar. foto: indopos.co.id

Kasus hilangnya uang nasabah bank Maybank terus ditelusuri Bareskrim Polri. Menyusul ditetapkan tersangka pada Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A dalam kasus hilangnya uang milik atlet e-sport atau gamers Winda D Lunardi alias Winda Earl.

semarak.co-Nilai uang yang hilang pun tidak tanggung-tanggung, yaitu mencapai lebih dari Rp20 miliar. Kasus hilangnya uang milik Winda Earl terungkap ke publik saat Winda menyambangi Gedung Bareskrim Polri untuk mengetahui perkembangan penyidikan kasus dugaan kejahatan perbankan yang menimpa dirinya dan Floletta, ibunya.

Bacaan Lainnya

“Telah menetapkan tersangka atas nama A selaku Kepala Cabang Cipulir Maybank,” ujar Brigjen (Pol) Helmy Santika, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dalam keterangan pada wartawan di Jakarta, Sabtu (7/11/2020).

Winda diketahui telah melaporkan A pada Mei 2020. Hal itu diketahui dari nomor laporan yang terdaftar dengan nomor LP/B/0239/V/2020/Bareskrim tanggal 8 Mei 2020.

Awalnya Winda dan ibunya telah menabung di Maybank dalam dua rekening terpisah sejak 2015. “Saya datang ke sini (Gedung Bareskrim Polri) untuk melihat perkembangan laporan yang saya ajukan perihal uang saya yang hilang di Maybank,” kata Winda.

Menurut penuturan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono, tersangka A awalnya menawarkan kepada Winda untuk membuka rekening berjangka di bank tempat ia bekerja.

“Yang bersangkutan sendiri yang menawarkan korban untuk membuka rekening berjangka. Sementara rekening tersebut di bank MI sendiri tidak ada. Jadi memalsukan data-datanya,” tutur dia.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara. Kasus hilangnya uang di rekening milik atlet e-sport, menurut pihak OJK, Winda D Lunardi alias Winda Earl dan ibunya, Floletta Lizzy Wiguna cukup memprihatinkan.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, saat ini pelaku ataupun oknum tak bertanggung jawab yang notabene salah satu pegawai bank sudah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Sekar, bank pun sudah melakukan penguatan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang proses kerja.

“Bank juga sudah melakukan penguatan SOP dan proses kerja. Pengawas juga meminta disampaikan kembali hasil investigasi lanjutan oleh bank,” kata Sekar, Sabtu (7/11/2020).

Presiden Direktur Maybank Indonesia Taswin Zakaria menyatakan, pengembalian dana nasabah atau tindakan apapun akan tergantung pada pembuktian di pengadilan. Taswin bilang, siapapun yang terbukti bersalah nantinya, wajib mengembalikan dana nasabah yang raib.

“Semua tergantung pembuktian di pengadilan nanti. Siapapun yang terbukti salah nanti tentunya akan bertanggung jawab terhadap pengembalian dana nasabah,” ucap Taswin.

Untuk itu, kata Taswin, Maybank saat ini menghormati proses hukum yang berlaku. Perseroan berperan aktif melaporkan dan memproses dugaan tindak pidana ini kepada pihak kepolisian.

“Modus kejahatan perbankan sekarang banyak. Kami laporkan ini ke pihak otoritas untuk diproses secara hukum untuk memastikan tidak ada moral hazard bagi perbankan,” pungkasnya. (net/pos/smr)

 

sumber: indopos.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *