Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Infinity Accelerator 2026: IP as an Asset Class Edition di Bogor. Ini merupakan langkah strategis transformasi karya kreatif menjadi aset investasi yang likuid dan bernilai global.
Semarak.co – Menteri Ekraf, Teuku Riefky Harsya, menegaskan bahwa sinergi ini merupakan langkah konkret untuk memperkuat posisi Indonesia dalam kancah ekonomi digital dunia.
“Sinergi ini adalah langkah strategis membangun kedaulatan ekonomi kreatif yang inklusif, sehingga inovasi lokal mampu berdiri sejajar dengan aset bernilai tinggi di pasar keuangan modern,” ujar Menekraf, dirilis humas Kemenekraf melalui WAGroup Kemenekraf Siaran Pers, Rabu (8/4/2026).
Infinity Accelerator merupakan kemitraan strategis Kemenekraf dan OJK. Kolaborasi ini mencakup pertukaran data, riset, hingga peningkatan sumber daya manusia, guna memperkuat implementasi program literasi keuangan serta dukungan subsektor unggulan seperti gim, animasi, musik, dan kuliner.
“Kreator Indonesia adalah kekuatan ekonomi yang luar biasa. Melalui Infinity Accelerator, kami membuka jalan bagi mereka untuk memonetisasi karya melalui skema aset yang bankable,” ujar Direktur Teknologi Digital Baru Kemenekraf Dandy Yudha Feryawan.
Program ini dirancang sebagai pendampingan selama 15 minggu yang dikelola oleh Superteam Indonesia. Infinity Accelerator menjembatani teknologi blockchain dengan kebijakan finansial. Tujuannya menciptakan pasar Kekayaan Intelektual (IP) yang likuid dan layak investasi.
Sinergi ini juga hadir sebagai solusi atas tantangan pembiayaan yang selama ini dihadapi pelaku kreatif, sekaligus menjadi instrumen untuk menghubungkan aset lokal dengan investor global secara sah.
Dalam program ini, 10 startup Web3 terpilih akan dibina untuk mentransformasi hak cipta, merek dagang, dan paten menjadi Programmable IP yang terverifikasi serta dapat ditokenisasi secara fraksional.
OJK berperan krusial dalam mengawal aspek keamanan dan perlindungan konsumen, sekaligus menjadikan praktik lapangan ini sebagai referensi dalam merumuskan kebijakan yang relevan.
“Inovasi aset keuangan digital harus diimbangi dengan perlindungan konsumen. Melalui Infinity Accelerator, OJK proaktif merumuskan kebijakan berbasis praktik lapangan, memastikan ekosistem IP-backed tumbuh aman dan bertanggung jawab,” ucap Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital OJK Ludy Arlianto.
Implementasi teknis program bertumpu pada tiga pilar: Engineering Sovereignty (solusi blockchain lokal), Integritas Operasional (penyelarasan risiko), dan Skala Ekonomi (dorongan ekspor digital).
Sepuluh startup yang terlibat—Libere, Kraflab, Kollect, NanoFi, The Wandersun, AlterFUN, Invisiblefund, RepoRamp, Creo Engine, dan Khuga—akan melewati tahapan The Foundation (registrasi IP on-chain), The Accelerator (pengembangan model bisnis), hingga The Post-Accelerator (penyusunan ringkasan kebijakan).
Keberhasilan inisiatif ini didukung oleh ekosistem kolaboratif yang melibatkan BlockDevId, Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI), serta mitra infrastruktur seperti IDRX dan Solana.
Dengan dukungan inklusif ini, Kementerian Ekraf optimistis Infinity Accelerator akan menjadi katalisator bagi kebangkitan ekonomi kreatif Indonesia yang lebih modern, transparan, dan berdaya saing global. (hms/smr)





