Menag Nasaruddin Minta Maaf dan Sebut Zakat Rukun Islam yang Wajib Ditunaikan, Guru Besar UIN Jakarta: Jangan Prematur Nilai Polemik Zakat

Menag Nasaruddin Umar. Foto: humas Kemenag

Polemik yang mengemuka terkait pernyataan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar tentang zakat dinilai perlu ditempatkan dalam kerangka yang jernih dan proporsional. Perdebatan yang terjadi lebih banyak dipicu oleh pembacaan parsial terhadap pernyataan yang beredar di ruang publik.

Semarak.co – Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof. Ahmad Tholabi Kharlie mengingatkan agar masyarakat tidak tergesa-gesa membangun kesimpulan sebelum memahami konteks secara utuh. Prof. Tholabi menegaskan, secara normatif, kedudukan zakat tidak pernah berubah.

Bacaan Lainnya

Rukun Islam sekaligus kewajiban individual (fardhu ‘ain) yang memiliki dasar yang sangat kuat dalam al-Qur’an dan Sunah. Zakat memiliki posisi qath‘i dalam ajaran Islam. Tidak ada pergeseran normatif dalam hal itu.

“Dalam tradisi Islam, kehati-hatian dalam menerima dan menilai informasi merupakan bagian dari etika sosial. Tabayun bukan sekadar anjuran, tetapi prinsip moral yang harus dijaga,” ujar Prof Tholabi saat dimintai pandangan oleh media mengenai dinamika yang berkembang di masa ibadah puasa Ramadan.

Sebagai Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof Tholabi menilai substansi gagasan yang berkembang sebenarnya berkaitan dengan upaya memperluas penguatan instrumen filantropi Islam secara menyeluruh.

Menurutnya, optimalisasi wakaf, infak, dan sedekah harus dipahami sebagai strategi komplementer, bukan substitusi terhadap zakat. Dalam perspektif maqashid al-syari‘ah, penguatan berbagai instrumen dana sosial Islam merupakan upaya memperbesar kemaslahatan dan memperkuat keadilan distribusi.

Di tengah momentum Ramadan, perbedaan penafsiran seharusnya tidak berkembang menjadi polarisasi yang mengganggu persaudaraan umat. “Energi publik sebaiknya difokuskan pada penguatan solidaritas sosial dan pemberdayaan umat,” pungkasnya dirilis yang dilansir melalui WAGroup Jurnalis Kemenag, Minggu (1/3/2026).

Di bagian lain dirilis humas Kemenag sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya terkait zakat yang menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Menag Nasaruddin mengingatkan bahwa zakat tetap merupakan kewajiban individual (fardhu ‘ain) dan bagian dari rukun Islam yang tidak berubah kedudukannya. “Saya memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman,” ujar Menag Nasaruddin di Jakarta, Sabtu (28/2/2026).

“Perlu saya tegaskan, zakat adalah fardhu ‘ain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan. Pernyataan saya dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah sesungguhnya dimaksudkan sebagai ajakan melakukan reorientasi pengelolaan dana umat,” demikian Menang Nasaruddin menambahkan.

Menag Nasaruddin mengaku mendorong agar penguatan ekonomi syariah tidak berhenti pada pendekatan zakat semata, tetapi juga mengoptimalkan instrumen filantropi Islam lainnya seperti wakaf, infak, dan sedekah.

Menurut Nasaruddin, banyak negara telah menunjukkan kemajuan melalui pengelolaan wakaf yang profesional dan terintegrasi. Ia mencontohkan praktik di Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab. Di mana kementerian yang menangani wakaf mampu menjadikannya motor penggerak pembangunan sosial dan ekonomi umat.

“Inilah model yang ingin kita pelajari dan adaptasi untuk mempercepat kemajuan umat di Indonesia, tanpa mengurangi kewajiban zakat yang sudah jelas dalam ajaran Islam,” tegas Menag Nasaruddin seperti dirilis humas melalui WAGroup Jurnalis Kemenag, Sabtu malam (28/2/2026).

Menag Nasaruddin berharap penjelasan ini dapat meluruskan informasi yang beredar serta memperkuat pemahaman publik tentang pentingnya optimalisasi seluruh instrumen dana sosial keagamaan. Ia juga mengajak masyarakat terus menunaikan zakat.

“Sekaligus mendukung pengembangan wakaf dan filantropi Islam secara lebih produktif dan berkelanjutan,” demikian Menag Nasaruddin dipenutup rilis humas Kemenag. (hms/smr)

Pos terkait