Webinar Arah Kebijakan Pertanahan Pasca Undang-Undang Cipta Kerja yang menghadirkan Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil di Kementerian ATR/BPN, Kamis (4/2/2021) memunculkan jaminan bahwa tidak ada penarikan sertifikat terkait penerbitan sertifikat elektronik.
semarak.co-Webinar ATR/BPN yang diselenggarakan dalam rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2021 dengan tuan rumah penyelenggara PWI Provinsi DKI Jakarta Raya (PWI Jaya) ini, menghadirkan pembicara utama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto.
Menteri ATR/BPN BPN Sofyan Djalil dalam pengantar webinar dari Gedung Kementerian ATR/BPN menjamin tidak ada penarikan sertifikat tanah terkait penerbitan sertifikat elektronik.
Sofyan Djalil mengakui masih banyak kesalahpahaman dari masyarakat terkait kebijakan baru yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN, khususnya e-sertifikat (sertifikat elektronik). Djalil mengingatkan masyarakat akan kemungkinan ada oknum-oknum yang mengaku petugas ATR/BPN dan menarik sertifikat tanah.
“Sertifikat elektronik banyak salah paham, salah kutip. Ini tentu sangat merugikan masyarakat. Produk elektronik, termasuk sertifikat tanah, justru paling aman. Dulu bank memiliki buku khusus atau buku tabungan, tapi saat ini sudah mulai tidak ada lagi,” terang Sofyan Djalil.
Begitu juga dalam pasar saham tak ada lagi lembar saham yang harus diteken, lanjut Sofyan Djalil, tapi sudah berubah menjadi sertifikat saham digital. “Kalau ada berita di masyarakat soal penarikan sertifikat tanah, itu salah kutip atau dikutip di luar konteks. BPN tidak akan pernah menarik seritifikat masyarakat,” ujarnya.
Ketua Umum PWI Pusat dalam sambutannya memuji langkah dan upaya-upaya yang dilakukan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, termasuk dalam penerbitan sertifikat elektronik. “Apalagi sudah ada jaminan dari Pak Menteri,” ujar Atal antara lain sambutan Ketua umum PWI Pusat.
Ketua Panitia Webinar ATR/BPN Naek Pangaribuan mengapresiasi partisipasi luar biasa Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil dan jajarannya. Dia berharap, kolaborasi Kementerian ATR/BPN dengan PWI Jaya untuk menyukseskan HPN 2021 terus berlanjut.
Selanjutnya Sekjen Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto memaparkan bahwa pertanahan di Indonesia belum lepas dari berbagai permasalahan. Mulai dari sengketa dan konflik, keterbatasan lahan untuk pembangunan infrastruktur hingga harga tanah yang terus naik
“Permasalahan meningkatnya harga tanah setiap tahun membuat realisasi Proyek Strategis Nasional alami keterlambatan. Pemerintah saat ini sedang menggenjot pembangunan infrastruktur secara masif, di berbagai daerah. Pembangunan jalan tol, jalur kereta api, pelabuhan, bandara baru masih terus berlangsung di berbagai daerah.”
Selain itu, kata Himawan, guna menciptakan kehidupan masyarakat yang layak, pemerintah telah menggagas program pembangunan sejuta unit rumah, yang tujuannya memudahkan masyarakat memiliki rumah tinggal dengan harga terjangkau.
Semua hal ini membutuhkan ketersediaan tanah yang besar, akan tetapi tanah yang dimiliki oleh pemerintah terbatas. Kedua kondisi tersebut yang melatarbelakangi kurang optimalnya peran pemerintah dalam penyediaan tanah sehingga menghambat percepatan pembangunan infrastruktur atau Proyek Stategis Nasional.
Di sisi lain, kata dia, hal ini juga dikarenakan pemerintah hanya menjalankan fungsi land administrator, melalui Kementerian ATR/BPN. Sedangkan fungsi eksekutor masih belum ada, sehingga secara de-facto pemerintah tidak dapat mengendalikan ataupun sulit mencari solusi atas permasalahan tersebut.
Hadirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UUCK mengamanatkan pembentukan bank tanah, untuk menjalankan fungsi eksekutor tersebut.
“Bank Tanah adalah badan khusus yang dibentuk oleh pemerintah yang mengelola tanah. Bank Tanah ini berfungsi melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah,” ujar Himawan yang mantan Dirut Perumnas.
Dalam UUCK Pasal 125 ayat (4), kutip Himawawn, tugas bank tanah yaitu perencanaan, perolehan tanah, pengadaan tanah, pengelolaan tanah, pemanfaatan tanah dan pendistribusian tanah.
“Pada UUCK, Bank Tanah menjamin ketersediaan tanah untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi tanah dan reforma agraria,” ungkap Himawan.
Sesuai amanat UUCK, kata Himawan, Kementerian ATR telah menyusun lima RPP sebagai peraturan turunannya. Salah satu dari kelima RPP tersebut adalah RPP Bank Tanah.
“RPP ini sudah dibahas secara intens dengan tim Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan seharusnya sudah terdapat di dalam RUU Pertanahan, apabila kemarin disahkan dan kini diamanatkan oleh UUCK sebanyak 10 pasal,” ujarnya. (smr)





