Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah di Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Nota Kesepakatan dengan gubernur, para bupati, dan wali Kota se-NTB di Taman Ayu, Gerung, Lombok Barat (16/12).
Semarak.co – Kolaborasi mencakup empat ranah strategis, yakni peningkatan literasi, pemartabatan bahasa Indonesia, pelindungan bahasa daerah, serta penginternasionalan bahasa Indonesia. Keempat ranah ini dirancang saling menguatkan dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia.
Kepala Badan Bahasa Hafidz Muksin menegaskan, kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga sekaligus mengembangkan bahasa sebagai identitas dan kekuatan bangsa.
“Bahasa bukan sekadar alat komunikasi, tetapi juga fondasi kebudayaan dan karakter bangsa. Melalui kolaborasi ini, kami berharap pemda menjadi mitra strategis mengimplementasikan kebijakan kebahasaan secara berkelanjutan,” ujar Hafidz, dirilis humas melalui WAGroup Mitra BKHumas Fortadik, Kamis (18/12/2025).
Dalam ranah peningkatan literasi, Badan Bahasa berperan menyediakan bahan bacaan bermutu yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan minat baca peserta didik di sekolah.
Selain itu, Badan Bahasa melibatkan komunitas literasi dan akademisi dalam penyusunan bahan bacaan berbasis cerita rakyat bertema Sains, Teknologi, Teknik, Seni, dan Matematika (STEAM). Materi tersebut dirancang untuk menanamkan nilai-nilai karakter melalui tokoh lokal dari berbagai daerah di NTB.
Adapun ranah pemartabatan bahasa Indonesia difokuskan pada pembinaan penggunaan bahasa di sektor lembaga pendidikan, lembaga pemerintah dan swasta. Badan Bahasa mendorong penerapan Trigatra Bangun Bahasa, yaitu pengutamaan bahasa Indonesia pada baris pertama, pelestarian bahasa daerah pada baris kedua, dan penggunaan bahasa asing pada baris ketiga.
Sementara itu, ranah pelindungan bahasa daerah diwujudkan melalui pelaksanaan Program Revitalisasi Bahasa Daerah (RBD). Dalam hal ini, pemerintah daerah diharapkan berperan aktif melalui penyusunan peraturan daerah tentang pelindungan bahasa daerah, peningkatan kompetensi guru bahasa daerah.
Pada ranah pembinaan dan pemartabatan bahasa Indonesia, Badan Bahasa juga mendorong pemerintah daerah untuk membentuk tim pengawasan penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik dan tata naskah dinas.
Pembentukan tim tersebut dilakukan melalui Surat Keputusan kepala daerah, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia.
Ranah terakhir, penginternasionalan bahasa Indonesia, diarahkan pada pengenalan bahasa Indonesia kepada wisatawan mancanegara, para mahasiswa asing di NTB, khususnya melalui ruang-ruang publik di kawasan wisata NTB.
“NTB memiliki potensi besar sebagai daerah tujuan wisata internasional. Melalui bahasa Indonesia yang hadir di ruang publik, kita memperkenalkan identitas bangsa kepada dunia,” tutup Hafidz. (hms/smr)





