Ada Dua Orang, Untuk Pertama Kali Pasien Positif Omicron Meninggal Dunia

Ruang isolasi pasien Covid-19 varian baru Omicron yang telah meninggal dunia. Foto: sehatnegeriku.kemkes.go.id

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat dua kasus konfirmasi positif Omicron, varian baru dari Covid-19 meninggal dunia. Kedua kasus tersebut merupakan pelaporan fatalitas pertama di Indonesia akibat varian baru yang memiliki daya tular sangat tinggi.

semarak.co-Juru bicara (Jubir) Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmizi mengatakan, hingga Sabtu sore (22/1/2022) tercatat 3.205 penambahan kasus baru COVID-19, 627 kasus sembuh, dan 5 kasus meninggal akibat terpapar COVID-19, terutama pasien Omicron.

Bacaan Lainnya

Kenaikan kasus baru konfirmasi, terang dr Nadia, merupakan implikasi dari peningkatan kasus konfirmasi Omicron di Indonesia. Dimana sejak 15 Desember hingga saat ini secara kumulatif tercatat 1.161 kasus konfirmasi Omicron ditemukan di Indonesia.

“Satu kasus merupakan transmisi lokal, meninggal di RS Sari Asih Ciputat dan satu lagi merupakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri, meninggal di RSPI Sulianti Saroso. Kedua pasien tersebut memiliki komorbid,” ucap dr Nadia dalam rilis Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes di laman sehatnegeriku.kemkes.go.id, Sabtu (22/1/2022).

Berbagai upaya dilakukan pemerintah dalam antisipasi penyebaran Omicron di Indonesia, mulai dari menggencarkan 3T terutama di wilayah pulau Jawa dan Bali, peningkatan rasio tracing, menjamin ketersediaan ruang isolasi terpusat, menggencarkan akses telemedisin, serta meningkatkan rasio tempat tidur untuk penanganan COVID-19 di rumah sakit.

Yang terbaru, Kemenkes juga telah mengeluarkan aturan baru untuk penanganan konfirmasi Omicron di Indonesia, yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

“Melalui Surat Edaran ini, penanganan pasien konfirmasi Omicron sesuai dengan penanganan COVID-19, dimana untuk kasus sedang sampai berat dilakukan perawatan di rumah sakit, sementara tanpa gejala hingga ringan, difokuskan untuk Isolasi mandiri dan Isolasi Terpusat,” jelas dr. Nadia di laman sehatnegeriku.kemkes.go.id yang dilansir melalui WAGroup Guyub PWI Jaya, Sabtu malam (22/1/2022).

Hotline Virus Corona 119 ext 9. Berita ini disiarkan Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kemenkes. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email [email protected]. (smr)

 

sumber: WAGroup Guyub PWI Jaya (postMinggu23/1/2022/firdaus)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *