Mendukbangga/Kepala BKKBN Wihaji: Tim Pendamping Keluarga Akan Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Mendukbangga/Kepala BKKBN Wihaji (kedua dari kanan) foto bersama Direktur Kepesertaan BPJamsostek Eko Nugriyanto (paling kanan) usai audiensi di kantor Kemendukbangga/BKKBN kawasan Cawang Jakarta Timur, Selasa (6/1/2026). Foto: humas BKKBN

Untuk mendukung tugas Tim Pendamping Keluarga (TPK) sebagai salah satu unsur tenaga lini lapangan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN), Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Wihaji akan menyiapkan perlindungan kerja bagi TPK.

Semarak.co – Hal ini yang menjadi tujuan utama dalam audiensi Mendukbangg/Kepala BKKBN Wihaji dengan BPJS Ketenagakerjaaan atau BPJamsostek di kantor Kemendukbangga/BKKBN kawasan Cawang Jakarta Timur, Selasa (6/1/2026).

Bacaan Lainnya

Saat ini, TPK mendapat tugas tambahan untuk mendistribusikan MBG (Makanan Bergizi Gratis) kepada sasaran 3B (ibu hamil, ibu menyusui, balita non-PAUD). Jadi nilai Mendukbangga Wihaja/Kepala BKKBN Wihaji ada risiko dalam menjalankan tugas tersebut.

“Ini yang sedang kami perjuangkan, agar TPK mendapatkan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja,” tutur Mendukbangga Wihaji dirilis humas Kemendukbangga/BKKBN usai acara melalui WAGroup Jurnalis Kemendukbangga/BKKBN, Selasa malam (6/1/2026).

Adapun anggaran untuk melindungi TPK dari risiko kerja itu, Mendukbangga/Kepala BKKBN Wihaji mengklaim telah diajukan dan akan segera terealisasi dengan mendaftarkan TPK sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Kepesertaan BPJamsostek Eko Nugriyanto mendukung program perlindungan jaminan sosial bagi TPK yang ditargetkan Kemendukbangga/BKKBN. Upaya ini sesuai instruksi Presiden Prabowo agar para pekerja mendapatkan perlindungan.

“Jika TPK mengalami risiko kecelakaan kerja, penghasilan akan kita ganti selama pekerja dirawat dan tidak bisa bekerja. Misal, pekerja dirawat selama setahun, maka keluarga akan menerima penghasilan sama seperti tiap bulannya, selama setahun,” imbuh Eko menerangkan soal manfaat BPJamsostek yang bisa diterima TPK.

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan ini, Kemendukbangga/BKKBN akan berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan verifikasi data TPK yang telah dijamin BPJS Ketenagakerjaan dan TPK yang belum terjamin. Selanjutnya akan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. (hms/smr)

Pos terkait