OJK Terbitkan Aturan Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi pada Kegiatan Edukasi Keuangan bertema Ibu Cerdas Keuangan, Keluarga Sejahtera Finansial dalam rangka memperingati Hari Ibu di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan RI, Jakarta, Senin (23/12/2024). Foto: humas OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kesiapannya dalam melakukan tugas dan fungsi pengawasan Aset Keuangan Digital dan menyambut peralihan pengawasan Aset Kripto melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK 27/2024).

semarak.co-Mengutip rilis humas OJK melalui WAGroup OJK n FRIENDS, Selasa (24/12/2024), POJK 27/2024 ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Bacaan Lainnya

Melalui POJK 27/2024, OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital termasuk aset kripto. Dalam menghadapi transisi tugas dan fungsi pengawasan aset kripto dari Bappebti, OJK menyusun strategi menjadi tiga fase transisi.

“Fase pertama adalah soft landing yang berlangsung pada awal masa peralihan. Kemudian, fase kedua adalah fase penguatan dan fase ketiga yang merupakan fase pengembangan,” demikian bunyi rilis humas OJK.

Untuk mendukung peralihan tugas yang lancar, baik, dan aman pada fase pertama, OJK menerbitkan POJK 27/2024 yang mengadopsi Peraturan Bappebti dengan berbagai penyempurnaan yang diperlukan berdasarkan standar best practices dan pengaturan di sektor jasa keuangan.

POJK 27/2024 ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital melakukan perdagangan Aset Keuangan secara teratur, wajar, transparan, dan efisien,

Serta memastikan penerapan tata kelola, manajemen risiko, integritas pasar, keamanan sistem informasi dan siber, pencegahan pencucian uang, dengan tetap memperhatikan pelindungan konsumen.

POJK ini juga menetapkan kewajiban untuk memperoleh status izin bagi Penyelenggara Aset Keuangan Digital serta penyampaian pelaporan berkala dan insidental. “OJK mengimbau konsumen dan calon konsumen Aset Keuangan Digital,” pesan rilis humas OJK.

Termasuk Aset Kripto untuk memiliki pemahaman yang baik terkait risiko aset keuangan digital sebagai pertimbangan dalam melakukan transaksi aset keuangan digital. Selain itu, dibutuhkan juga peran aktif Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dalam meningkatkan literasi konsumen.

OJK berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan dan penguatan penyelenggaraan perdagangan Aset Keuangan Digital dengan tetap menjaga stabilitas di sektor keuangan dan pelindungan konsumen dengan bukti nyata melalui penerbitan POJK 27/2024 ini.

Di bagian lain dirilis humas OJK sebelumnya, OJK terus berupaya meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat khususnya kelompok perempuan yang berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi pada Kegiatan Edukasi Keuangan bertema Ibu Cerdas Keuangan, Keluarga Sejahtera Finansial dalam rangka memperingati Hari Ibu di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan RI, Jakarta, Senin (23/12/2024).

Friderica menyampaikan bahwa OJK memiliki tugas untuk mengatur dan mengawasi industri jasa keuangan serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, salah satunya melalui literasi edukasi kepada masyakarat. Friderica juga menyebutkan bahwa OJK mendukung Asta Cita Pemerintah.

“Asta Cita pemerintah di sini banyak sekali yang sejalan dengan apa yang kita lakukan, baik itu misi kedua misalnya kemandirian ekonomi, dan misi ke empat memperkuat SDM. Ibu-ibu adalah SDM yang harus kita perkuat,” ujar Friderica dirilis humas OJK usai acara melalui WAGroup OJK n FRIENDS, Selasa (24/12/2024).

Peningkatan lapangan kerja melalui kita memberdayakan UMKM. Ini juga salah satu untuk peningkatan lapangan kerja dan juga pemberantasan kemiskinan dari desa. “Kalau ibu-ibu pintar, ibu-ibu terliterasi, terinklusi, bisa menggunakan produk jasa keuangan, Insya Allah ini juga salah satu program untuk pengentasan kemiskinan,” kata Friderica.

Tiga pesan utama yang disampaikan Friderica dalam kesempatan tersebut menekankan pentingnya peran perempuan dalam peningkatan literasi dan inklusi keuangan karena literasi pada keluarga utamanya dipengaruhi oleh persepsi ibu.

“Pertama, edukasi bagi perempuan itu sangat penting, baik untuk membimbing putra-putri maupun untuk Ibu guna meningkatkan kesejahteraan keluarga. Selanjutnya, sinergi dan kolaborasi juga merupakan kunci untuk kita menyukseskan program kita untuk Perempuan,” paparnya.

Dan salah satunya adalah hari ini salah satu bukti kita lakukan sinergi dan kolaborasi. Ketiga, yang menurut saya juga penting adalah pemberdayaan ekonomi perempuan adalah aspek penting dalam mendukung pencapaian visi Indonesia Emas 2045.

Selain itu, Friderica juga mengimbau masyarakat, khususnya perempuan, untuk selalu berhati-hati pada penawaran pinjaman online ilegal serta penipuan berkedok investasi. (smr)

Pos terkait