LPDB Koperasi Dorong Elektrifikasi Desa Lewat Pembiayaan PLTS, Siap Salurkan Rp2,1 Triliun untuk Koperasi

Direktur Umum dan Hukum LPDB Koperasi, Deva Rachman.

Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi menegaskan komitmennya dalam mendorong percepatan elektrifikasi desa dan penguatan ekonomi kerakyatan melalui pembiayaan koperasi sektor riil, termasuk pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).

Semarak.co – Direktur Umum dan Hukum LPDB Koperasi, Deva Rachman menegaskan bahwa LPDB Koperasi merupakan instrumen strategis pemerintah dalam memperkuat koperasi melalui pembiayaan yang mudah, terjangkau, dan berkelanjutan.

Bacaan Lainnya

“LPDB Koperasi hadir bukan sekadar sebagai lembaga penyalur dana, tetapi sebagai mitra strategis koperasi melalui pembiayaan, pendampingan, dan program inkubasi. Kami ingin koperasi menjadi motor penggerak ekonomi sekaligus solusi atas tantangan energi di daerah,” ujar Deva, dirilis humas usai acara melalui WAGroup Media LPDB Koperasi, Jumat (24/4/2026).

Sebagai Badan Layanan Umum di bawah Kemenkop, LPDB Koperasi memiliki mandat menyalurkan dana bergulir dari APBN kepada koperasi yang sehat dan produktif. Selain pembiayaan, LPDB Koperasi juga berfungsi pendampingan dan inkubasi untuk memastikan keberlanjutan usaha koperasi.

Pada tahun 2026, LPDB Koperasi menargetkan penyaluran dana sebesar Rp2,1 triliun, dengan fokus 85% pada sektor riil dan 15% pada sektor simpan pinjam.

“Kami ingin memperbesar dampak ekonomi langsung ke masyarakat. Oleh karena itu, sektor riil menjadi prioritas utama, termasuk energi terbarukan seperti PLTS yang sangat relevan untuk menjawab kebutuhan desa,” jelasnya.

Pembiayaan Ramah Koperasi, Akses Lebih Cepat

LPDB Koperasi menawarkan skema pembiayaan yang kompetitif dan inklusif. Tarif layanan yang menarik dan ramah yakni 6,5% (konvensional) atau bahkan setara 3% flat untuk skema syariah terhadap Koperasi, jauh lebih rendah dibandingkan pembiayaan komersial.

Selain itu, proses pengajuan kini semakin mudah melalui sistem digital e-proposal, dengan waktu persetujuan yang relatif cepat. “Jika semua persyaratan terpenuhi, proses pembiayaan bisa diselesaikan 21 hari kerja. Tidak ada biaya provisi, tidak ada biaya administrasi, dan tanpa penalti apabila pelunasan dipercepat,” tegas Deva.

Deva juga menyoroti pentingnya peran koperasi dalam mendukung elektrifikasi desa, khususnya di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Ia mencontohkan kondisi di beberapa daerah yang masih mengalami keterbatasan listrik.

“Masih ada daerah yang listriknya hanya menyala beberapa jam dalam sehari. Bahkan hasil perikanan tidak maksimal karena tidak adanya cold storage. PLTS berbasis koperasi bisa menjadi solusi konkret untuk persoalan ini,” ungkapnya.

Dengan adanya program Koperasi Desa Merah Putih yang ditargetkan mencapai 83.000 unit di seluruh Indonesia, LPDB Koperasi melihat peluang besar untuk sinergi dalam pengembangan energi terbarukan berbasis komunitas.

Selain pembiayaan, LPDB Koperasi juga menjalankan program inkubasi tahunan yang melibatkan lembaga inkubator terpilih dari berbagai perguruan tinggi dan institusi profesional. Program ini berlangsung selama 6 (enam) bulan untuk meningkatkan kapasitas bisnis koperasi.

“Pendanaan saja tidak cukup. Koperasi juga perlu diperkuat dari sisi manajemen, bisnis, dan inovasi. Di sinilah peran inkubasi dan pendampingan kami,” jelas Deva. (hms/smr)

Pos terkait