Miliki Dasar Hukum SK Kemenkumham, Ketua umum PWI Pusat Hendry Lagi-lagi Ingatkan tak Ada PWI Versi KLB

Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun. Foto: dok PWI Pusat

Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Hendry Ch Bangun tegas menolak PWI versi Kongres Luar Biasa (KLB) yang digagas kelompok tertentu. Organisasi yang sah secara hukum dengan memiliki Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tidak akan tunduk pada tekanan yang tak berdasar.

semarak.co-Hendry juga memastikan bahwa PWI Pusat akan terus menjaga integritas organisasi walaupun tetap membuka peluang dialog demi solusi yang adil dan transparan. Kelompok yang berupaya mengadakan KLB tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Bacaan Lainnya

Apalagi kelompok yang lebih pantas disebut gerombolan jumlahnya sekitar 30 – 40 orang sempat berusaha masuk ke kantor PWI Pusat di lantai 4 gedung Dewan Pers di Kebon Sirih Jakarta. Namun upaya gerombolan ini gagal karena memang sejatinya lemah dari segala hal.

“Kami akan menjaga kantor PWI dan memastikan tidak ada anggota atau pihak luar yang masuk tanpa izin. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga integritas organisasi,” tegas Hendry dalam rapat pengurus harian yang juga dihadiri Pelaksana tugas (Plt.) pengurus provinsi di Sekretariat PWI Pusat, Kebon Sirih, Jakarta, Senin (30/9/2024).

Di bagian lain Hendry kecewa sekaligus menyesalkan terbitnya surat Dewan Pers yang berisi terkesan mengakui adanya dualisme dalam PWI Hendry. Akibatnya terbaca sekali Dewan Pers tidak netral. Padahal secara hukum bahkan dikutip Dewan Pers, PWI yang dipimpin Hendry adalah satu-satunya organisasi yang sah.

Ini sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (SK Kumham) nomer AHU-0000946.01.08. Tahun 2024 tertanggal 9 Juli 2024. “Kami tetap menghormati Dewan Pers, tapi kami juga meminta agar Ketua Dewan Pers berlaku adil dan mengakui keputusan hukum yang sah,” ujar Hendry mantan Kompas.

“PWI di bawah kepemimpinan saya memiliki legalitas yang jelas. Oleh karena itu, kami tidak akan meninggalkan Gedung Dewan Pers. Gedung ini memang dibangun untuk PWI, meskipun saat ini dikelola oleh Kominfo dan Dewan Pers,” demikian Hendry menambahkan.

PWI Pusat juga memastikan bahwa kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) akan terus berjalan. UKW adalah bagian penting dari tanggung jawab PWI untuk menjaga kualitas dan profesionalisme wartawan di Indonesia.

PWI Pusat meminta Dewan Pers tetap memberikan kewenangan kepada Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) untuk melaksanakan UKW seperti yang telah dilakukan sejak 2011. PWI sudah berkantor di Gedung Dewan Pers ini sejak gedung ini berdiri.

Dan PWI menjadi organisasi Tunggal. Meski sekarang gedung ini milik pemerintah di bawah Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) yang diisi Dewan Pers serta konstituennya, yaitu PWI. “Kami akan menjaga kondusivitas Gedung Dewan Pers dengan bekerja sama dengan pihak keamanan,” imbuhnya.

Situasi akan tetap terkendali dan pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini secara damai. Hendry Bangun optimistis konflik internal ini dapat diselesaikan melalui dialog dan rekonsiliasi yang konstruktif. Ia berharap, semua pihak bersikap bijak demi menjaga nama baik organisasi dan kepentingan bersama.

Diketahui sebelumnya bahwa beredar surat pdf Dewan Pers yang memutuskan untuk melarang PWI menggunakan kantor yang berada di Gedung Dewan Pers hingga tidak diizinkan menggelar uji kompetensi wartawan (UKW).

Keputusan Pleno Dewan Pers Nomor 1103/DP/K/IX/2024 tersebut dikeluarkan menyikapi dualisme kepengurusan PWI yang belum menemukan titik terang, yakni antara kepemimpinan Hendri Ch Bangun dan Zulmansyah Sekedang.

“Penggunaan Kantor PWI Gedung Dewan Pers, Lantai 4, Jalan Kebon Sirih, Nomor 32–34, Jakarta mulai tanggal 1 Oktober 2024 tidak dapat digunakan oleh kedua pihak sampai batas waktu yang akan ditetapkan kemudian,” demikian bunyi surat keputusan yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, sebagaimana beredar di kalangan media bahkan media social facebook, Senin (30/9/2024).

Dewan Pers juga menyatakan tidak dapat memberikan izin kepada Lembaga Uji Kompetensi Wartawan PWI untuk melaksanakan UKW, baik secara mandiri maupun difasilitasi. Sementara terkait Badan Penyelenggaraan Anggota (BPPA), Dewan Pers meminta kepada kedua kepengurusan PWI menyepakati dan menunjuk nama yang akan mewakili organisasi.

Bila tidak tercapai kesepakatan, Dewan Pers menganggap PWI tidak menggunakan haknya. Dewan Pers menyatakan, keputusan itu diambil demi menjaga integritas dan kelancaran organisasi kerja dan seluruh konstituen, serta memastikan kepentingan seluruh anggota PWI tetap terlindungi.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pertemuan Dewan Pers dengan PWI Pusat tanggal 17 September 2024 serta Surat Permohonan PWI Nomor 689/PWI-P/LXXVIII/2024 tanggal 9 September 2024 perihal Penjelasan Keabsahan PWI Pusat dan Upaya Rekonsiliasi.

Kemudian, berdasarkan Surat PWI Nomor 013/PWI-P/LXXVIII/2024 tanggal 9 September 2024 perihal Penyelesaian Masalah Organisasi PWI; Surat Permohonan Nomor 015/PWI-P/LXXVIII/IX/2024 tanggal 19 September 2024 perihal Pemberitahuan Hasil Rapat Pleno PWI Pusat; serta Rapat Pleno Ke-42 pada tanggal 29 September 2024.

Dalam mengambil keputusan, Dewan Pers mempertimbangkan dua hal. Pertama, Keputusan AHU dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor AHU-0006321.AH.01.04. Tahun 2024.

Menurut Dewan Pers, Kemenkumham memberi pengakuan hukum PWI dengan Ketua Umum Hendry CH Bangun, tetapi juga mengakui Sasongko Tedjo sebagai pengawas atau dewan kehormatan di dua kepengurusan PWI.

Dengan demikian, Saudara Hendry CH Bangun dalam SK Kemenkumham mendapat legitimasi yang sama dengan Saudara Sasongko dalam satu surat keputusan yang sama. Kedua, Dewan Pers mempertimbangkan untuk harus bersikap tidak berpihak kepada dualisme kepengurusan PWI. Hal ini sebagaimana peran dan kedudukan struktur organisatoris Dewan Pers. (smr)

Pos terkait