Kementerian PANRB Uji Publik, RUU ASN Usung 7 Kluster Pembahasan

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni usai memberi sambutan memberi keterangan pada wartawan dalam Uji Publik RUU ASN di Universitas Negeri Padang (UNP) Sumatera Barat, Jumat (4/8/2023). Foto: humas PANRB

Revisi Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi jawaban atas dinamika perubahan global yang mempengaruhi manajemen sumber daya manusia aparatur.

semarak.co-Di revisi UU ASN nanti, salah satu yang diperkuat bagaimana ASN bisa semakin kompetitif, lincah, dan dinamis menjawab tantangan zaman. Misalnya, untuk PPPK bisa diperluas cakupannya dengan skema kerja yang lebih adil.

Bacaan Lainnya

Secara garis besar, terdapat 7 kluster pembahasan dalam RUU ASN. Tujuh kluster tersebut penguatan sistem merit, penetapan kebutuhan ASN, kesejahteraan ASN.

Berikutnya penyesuaian ASN sebagai dampak perampingan organisasi; penataan tenaga honorer; digitalisasi manajemen ASN, serta ASN di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Regulasi yang sedang dibahas sekaligus menjadi solusi atas permasalahan tenaga non-ASN.

Yang saat ini jumlahnya membengkak hingga 2,3 juta orang. Dari proyeksi sebelumnya yang hanya tinggal sekitar 400 ribu orang. Pembengkakan jumlah tenaga non-ASN atau honorer tersebut terutama di pemerintah daerah.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan, prinsipnya kita amankan 2,3 juta tenaga non-ASN agar tak ada pemberhentian massal, juga tidak boleh ada pengurangan pendapatan dari yang diterima saat ini.

“Sekaligus kami memastikan tidak boleh ada pembengkakan anggaran,” ujar Alex dalam Uji Publik RUU ASN di Universitas Negeri Padang (UNP) Sumatera Barat, Jumat (4/8/2023) dirilis humas usai acara melalui WAGroup JURNALIS PANRB, Sabtu (5/8/2023).

Selain penanganan tenaga nonASN, RUU ASN dilakukan untuk menyelesaikan isu terkait kesejahteraan PPPK. Sebelumnya PPPK tidak memperoleh jaminan pensiun. Dalam RUU ASN, Kesejahteraan PNS dan PPPK digabung dalam konsep penghargaan dan pengakuan ASN yang merupakan bagian dari manajemen ASN secara keseluruhan.

PPPK diberikan jaminan pensiun dan jaminan hari tua dengan skema defined contribution. “Perbaikan rancangan penghargaan dan pengakuan dilakukan secara menyeluruh dan dipersiapkan amanatnya untuk dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran agar sistemnya semakin adil dan kompetitif,” jelas Alex.

Uji Publik RUU ASN di Universitas Negeri Padang (UNP) dihadiri para akademisi di sejumlah perguruan tinggi di Padang hingga perwakilan pemda di provinsi Sumatra Barat. Pada kesempatan tersebut Dekan Fakultas Ilmu Sosial UNP Afriva Khaidir menilai revisi UU ASN merupakan sesuatu yang sangat lazim karena perubahan global sosial dan politik yang demikian cepat.

“PPPK sangat terlindungi dengan undang-undang ini, itu harus diakui. Teorinya menjustifikasi perubahan ini, apalagi ada desakan situasional yang menuntut perubahan,” ujar Afriva. (del/hms/smr))

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *