Dukung Larangan Impor Pakaian Bekas, Smesco Siap Carikan Produk Lokal sebagai Upaya Pivot Pebisnis Thrifting Impor

Pakaian bekas sedang menjadi sorotan banyak pihak karena banjirnya impor sejenis. Foto: humas Kemenkop dan UKM

Smesco Indonesia, Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (LLP-KUKM) yang merupakan Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan UKM mendukung larangan impor produk pakaian bekas pakai dari negara lain.

semarak.co-Direktur Bisnis dan Pemasaran Smesco Indonesia Wientor Rah Mada menyatakan, masa transisi ini terus diupayakan agar berjalan mulus dan massif. Setelah babak belur dikarenakan pandemi Covid-19 UMKM harus dilindungi dan diakselerasi dengan pengetahuan, kemampuan serta digitalisasi agar dapat mandiri dan bertahan.

Bacaan Lainnya

Saat ini, lanjut Wientor, UMKM di Indonesia masih dalam fase menyesuaikan diri terhadap lansekap bisnis yang baru, yaitu pasca pandemi Covid-19. Saat ini, terdapat 21 juta lebih UMKM yang on-board secara digital.

“Pendampingan, pelatihan dan inkubasi banyak dilakukan, termasuk juga pembukaan akses pasar baru melalui gerai retail modern dan distribusi via jalur FMCG yang diinisiasi oleh Smesco Indonesia,” kata Wientor di ruang kerjanya dirilis humas Smesco Indonesia melalui pesan elektronik redaksi semarak.co, Senin malam (20/3/2023).

Salah satu upaya nyata melindungi produk lokal sudah dilakukan Kemenkop dan UKM melalui pelarangan masuk 13 kategori produk impor crossborder dari China melalui marketplace pada Mei 2021. Sebanyak 13 produk yang dilarang antara lain, hijab, atasan muslim wanita, bawahan muslim wanita, dress muslim, atasan muslim pria.

Selanjutnya bawahan muslim pria, outwear muslim, mukena, pakaian muslim anak, aksesoris muslim, peralatan sholat, batik dan kebaya. Hasil monitoring yang dilakukan, langkah ini terbukti berhasil menaikkan omset produk UMKM lokal pada kategori produk sama sekaligus berpotensi menyelamatkan UMKM sebesar Rp300 triliun.

“Aktivitas bisnis thrifting dirasa sangat bertentangan dengan semangat memajukan UMKM lokal yang selama ini menjadi nilai penting dalam program-program Smesco,” terang Wientor sambil melanjutkan lagi.

Hal tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang secara tegas melarang impor pakaian bekas.

“Apalagi, saat ini produk-produk lokal sedang hype dan kembali digemari oleh pasar lokal. Industri clothing lokal, kosmetik, furniture, home dekor, herbal & wellness, sampai dengan sepatu lokal sedang berjaya. Bahkan event-event musik yang menampilkan artis lokal juga selalu dipadati pengunjung, tambahnya.

Bahkan menurut masyarakat pertekstilan Indonesia, thrifting (impor pakaian bekas) memicu terjadinya impor tekstil dan pakaian jadi secara ilegal dan under-price sehingga tidak memberikan kesempatan yang sama (equal playing field) terhadap produsen tekstil dan produk tekstil Indonesia.

Ditambah lagi, produsen pakaian jadi buatan Indonesia sebagian besar adalah UMKM Indonesia yang juga sebagian besar membeli kain yang diproduksi di Indonesia. Selebihnya, Smesco juga memahami bahwa pelarangan aktivitas bisnis thrifting ini akan berdampak langsung terhadap pelaku bisnis thrifting yang selama ini ada.

Hasil pengamatan yang dilakukan Smesco, pebisnis thrifting sebagian besar menggunakan sistem reseller dan dropship untuk penjualan dan distribusi produknya. “Oleh karena itu, sebagai bentuk pertanggungjawaban kami dalam mendukung pelarangan impor pakaian bekas ini,” ujarnya.

Ditambahkan, “Smesco siap menjadi mitra untuk mencarikan produk-produk baru bagi para pebisnis thrifting yang tidak lagi dapat menjalankan usahanya. Tentu saja produk yang akan ditawarkan tersebut adalah produksi dari UMKM lokal atau produsen lokal dengan sistem maklon yang lengkap dengan ijin edar atau sertifikasi halal apabila diperlukan.

Semoga berbagai upaya yang dilakukan untuk mendukung ekosistem bisnis UMKM di Indonesia semakin berkembang dan produk UMKM selalu berjaya di pasar domestik kita sendiri. Amin. (smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *