Sukseskan Pembangunan IKN Nusantara, Kementerian ATR/BPN Berperan dalam Penataan Ruang dan Pengadaan Tanah

Tangkapan layar aplikasi video conference Plt. Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Abdul Kamarzuki (kanan) dalam Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pelaksanaan UU No 3 Tahun 2022 tentang IKN diselenggarakan Otorita Ibu Kota Nusantara secara virtual melalui link zoom dari Jakarta. Foto: humas ATR/BPN

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ikut berperan menyukseskan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Sesuai dengan wewenangnya, terdapat dua fungsi utama yang Kementerian ATR/BPN lakukan, yaitu penataan ruang dan pengadaan tanah.

semarak.co-Adapun skema pemanfaatan ruang pada IKN Nusantara diatur melalui Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Nasional (KSN) IKN Nusantara yang saat ini dalam tahap finalisasi. Tahap penyusunan dan sinkronisasi sudah dilakukan sejak 2020. Rencana Tata Ruang KSN IKN Nusantara sudah disesuaikan rencana induk yang tertuang dalam UU tersebut.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikan Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Abdul Kamarzuki dalam Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN yang diselenggarakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.

“Kami siapkan RTR KSN Ibu Kota Nusantara dengan skala 1:25.000, kemudian lebih detailnya kami juga menyiapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di IKN dengan skala 1:5.000,” ujar Kamarzuki melalui pertemuan daring dari Jakarta Sabtu (9/4/2022) dirilis humas melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Minggu (10/4/2022).

Namun, lanjut Kamarzuki, penetapannya untuk RDTR nanti oleh Kepala Otorita IKN, sedangkan RTR KSN ditetapkan oleh Perpres (Peraturan Presiden) Pada kesempatan ini, ia juga memaparkan terkait tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang dalam pembangunan IKN Nusantara.

“Yaitu mewujudkannya sebagai kota yang berkelanjutan, aman, modern, produktif, dan menjadi simbol identitas bangsa Indonesia. Ini yang perlu dijaga, perlu hati-hati kita menjaga asas ataupun tujuan daripada RTR KSN. Ini yang nanti mengawal pembangunan IKN ke depan yang 256 ribu hektare ini,” sebut Kamarzuki.

Asas berkelanjutan tersebut, selanjutnya, harus dilaksanakan. Salah satunya dengan pemanfaatan serta mempertahankan kawasan hutan. “Jadi bukan mengubah kawasan hutannya, tapi mempertahankan kawasan hijaunya. Karena awalnya memang rencana pembangunan IKN ini dengan konsep green development,” tegasnya.

Terkait pengadaan tanah, Kementerian ATR/BPN menyiapkan Rancangan Peraturan Presiden tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN Nusantara. “Perolehan tanah di IKN dilakukan melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan dan mekanisme pengadaan tanah,” tutur Kepala Biro Hukum Kementerian ATR/BPN, Joko Subagyo kesempatan sama.

Ia mengungkapkan pengadaan tanah di IKN Nusantara dilakukan melalui pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum ataupun secara langsung dengan mekanisme jual beli, hibah, tukar menukar, pelepasan secara sukarela, serta cara lain yang disepakati.

“Ini dilakukan dengan memperhatikan dan memberikan perlindungan terhadap penguasaan tanah masyarakat, hak individu atau hak komunal masyarakat adat,” pungkas Joko Subagyo. (ys/sa/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *