Pada masa Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 112 Tahun 2021 yang berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Salah satu persyaratan yang tertuang dalam SE 112 adalah wajib tes RT-PCR bagi penumpang anak usia di bawah 12 tahun.
semarak.co-Guna membantu calon penumpang memenuhi persyaratan terkait ketentuan usia di bawah usia 12 tahun wajib melampirkan hasil negatif tes RT-PCR. PT KAI Daop 1 Jakarta menambah layanan pemeriksaan RT-PCR di Stasiun Bekasi dengan jam operasional 06.00 sd 18.00 WIB.
Sebelumnya, Daop 1 Jakarta telah membuka layanan RT-PCR di Stasiun Gambir (06.00-21.00 WIB) dan Stasiun Pasarsenen (05.00-22.30 WIB). Sejak dibuka layanan PCR di Stasiun Gambir dan Pasar Senen tercatat telah melayani sekitar 856 calon pengguna.
Kepala Hubungan Masyarakat (Kahumas) PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, untuk dapat melakukan tes PCRÂ dengan tarif Rp 195.000,- di stasiun, calon penumpang harus menunjukkan kartu identitas dan tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah dibayarkan.
Daop 1 Jakarta, pesan Eva, mengimbau bagi orangtua atau pendamping dapat mempersiapkan waktu dengan baik dengan memperhitungkan jadwal keberangkatan, pasalnya untuk hasil pemeriksaan RT-PCR membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan pemeriksaan antigen.
Sementara bagi pengguna yang ingin melakukan tes antigen, saat ini terdapat 5 stasiun yang memiliki layanan Antigen di area KAI Daop 1 Jakarta:
– Stasiun Gambir: 06.00 sd 21.00 WIB
– Stasiun Pasarsenen: 05.00 sd 22.30 WIB
– Stasiun Bekasi: 09.00 sd 18.00 WIB
– Stasiun Karawang: 08.30 sd 17.30 WIB
– Stasiun Cikampek: 09.30 sd 18.30 WIB
“PT KAI Daop 1 menghimbau kepada seluruh pengguna jasa yang akan berangkat dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen agar mempersiapkan seluruh persyaratan yang telah ditetapkan,” ujar Eva seperti dirilis humas Daop 1 Jakarta melalui pesan elektronik redaksi semarak.co, Kamis (30/12/2021).
Berikut persyaratan khusus yang berlaku pada masa Nataru sesuai SE Kemenhub nomor 112 Tahun 2021:
1. Calon penumpang usia di atas 17 Tahun
– Wajib Vaksin Dosis Lengkap (Vaksinasi Dosis kedua). Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.
– Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam
2. Calon penumpang Usia 12 s.d 17 Tahun
– Vaksin minimal Dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
– Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam
3. Calon penumpang usia di bawah 12 Tahun
– Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam
– Wajib Didampingi orang tua