Sempurnakan Penyelenggaraan Aplikasi Umum, SP4N-LAPOR! Jadi Portal Pertama yang Diaudit

Tangkapan layar aplikasi video conference Auditor Teknologi Utama Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Andrari Grahitandaru dalam Entry Meeting Audit Aplikasi SP4N-LAPOR! di Kabupaten Bogor, Jumat (26/11/2021) secara virtual melalui link zoom. Foto: humas PANRB

Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) sebagai aplikasi umum Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) bidang pengelolaan pengaduan pelayanan publik akan diaudit pada akhir tahun 2021.

semarak.co-Sub-Koordinator Sistem Informasi Pelayanan Publik Kementerian PANRB Rosikin menyampaikan, SP4N-LAPOR! menjadi aplikasi umum SPBE pertama yang diaudit, sejak aplikasi umum diluncurkan pemerintah pada Oktober 2020 lalu. Audit ini bertujuan sebagai evaluasi sistematis dan objektif dalam rangka memberikan nilai tambah atau meningkatkan kinerja terhadap aplikasi SP4N-LAPOR!

Bacaan Lainnya

Kementerian PANRB bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kantor Staf Kepresidenan, dan Ombudsman RI telah berkoordinasi untuk penetapan tim auditee yang akan bertanggung jawab menjawab setiap pertanyaan dari auditor dan mengunggah bukti dokumen pendukung implementasi.

“Masing-masing anggota tim auditee bisa melengkapi. Ini hanya penanggung jawab. Nanti kita akan bekerja sama agar dari sisi penilaian bisa jauh lebih valid, sehingga nantinya keberlangsungan aplikasi SP4N-LAPOR! tetap terjaga,” imbuh Rosikin dalam Entry Meeting Audit Aplikasi SP4N-LAPOR! di Kabupaten Bogor, Jumat (26/11/2021).

Kelima instansi itu merupakan instansi yang sebelumnya telah menandatangani Nota Kesepahaman dalam penguatan aplikasi SP4N-LAPOR! Ditetapkan bahwa Auditee terkait tata kelola dipegang Kementerian PANRB, manajemen oleh Ombudsman RI dan Kementerian Dalam Negeri, fungsionalitas dan kinerja aplikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta infrastruktur pendukung dan keamanan oleh Kantor Staf Kepresidenan.

“Berdasarkan timeline yang sudah dipaparkan sebelumnya, nanti anggota tim secara teknis akan langsung mengisi hal-hal yang berkaitan dengan indikator audit,” ujar Rosikin seperti kemudian dirilis humas melalui WAGroup JURNALIS PANRB, Sabtu (27/11/2021).

Audit aplikasi SP4N-LAPOR! dilakukan pada dua aspek, yakni manajemen dan sistem keamanan. Audit manajemen SP4N-LAPOR! dilakukan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), sementara audit sistem keamanan dilakukan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Seperti diketahui bahwa BRIN sebagai auditor dalam tata kelola dan manajemen aplikasi umum SPBE akan mengaudit tiga aspek, yaitu manajemen, fungsionalitas dan kinerja aplikasi, dan infrastruktur pendukung.

Auditor Teknologi Utama Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Andrari Grahitandaru mengungkapkan bahwa audit ini pada dasarnya bukan untuk mencari kesalahan, namun untuk mencapai tujuan SPBE yang dicita-citakan bersama.

Andrari menerangkan bahwa audit dilakukan ketika auditee telah siap baik dari segi penyiapan data maupun dokumen bukti dukung. “Audit dilakukan tergantung kesiapan tim. Auditee diberikan waktu untuk melihat gambaran audit toolsnya, kriteria pertanyaan-pertanyaan, atau ingin mempersiapkan dokumen yang akan diupload,” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut Tim Auditor dari BRIN dan Auditee aplikasi SP4N LAPOR! menyepakati pengisian data dan unggah dokumen sebagai bukti dukung dilakukan pada 6-17 Desember 2021.

Senada dengan Andrari, Koordinator Kelompok Pengelolaan Audit Keamanan Informasi BSSN Agus Prasetyo mengatakan, audit dilakukan bukan untuk mencari rapor merah, namun untuk penyempurnaan proses penyelenggaraan aplikasi umum.

“Terkait audit keamanan, BSSN sebagai auditor akan mengaudit pada empat aspek, yaitu keamanan pada perencanaan aplikasi, pengembangan aplikasi, operasional aplikasi, dan pemantauan aplikasi,” imbuh Agus.

Prasetyo mengingatkan bahwa pengumpulan data terkait audit keamanan aplikasi SP4N-LAPOR! dapat dilaksanakan mulai 29 November 2021. Tim Auditee dapat mengumpulkan bukti implementasi dan bukti dukung mulai 6-20 Desember 2021.

“Setelah tanggal 20 Desember kami tidak menerima dokumen terkait pelaporan, karena tanggal 20 itu auditor dalam tahapan pembuatan laporan audit,” pungkas Prasetyo. (del/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *