Kementerian ATR/BPN Fokus Penyelesaian Sengketa dan Konflik untuk Ciptakan Kepastian Hukum Pertanahan

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil dalam Rapat Kerja bersama Komite I DPD RI di Ruang Rapat Sriwijaya, Gedung DPD RI, Selasa (21/9/2021). Foto: humas Kementerian ATR/BPN

Masalah pertanahan menjadi hal yang sangat diperhatikan, baik oleh pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat secara umum. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya untuk mengurangi kasus sengketa dan konflik.

semarak.co-Salah satunya seperti yang dilakukan Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Ditjen PSKP) Kementerian ATR/BPN dengan menggelar Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan kepada instansi pemerintah, aparat penegak hukum, serta pemangku kepentingan terkait.

Bacaan Lainnya

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil mengatakan, Kementerian ATR/BPN akan menyelesaikan setiap kasus pertanahan untuk menciptakan kepastian hukum dalam bidang pertanahan. Bukan banyaknya yang menjadi masalah, kata Menteri ATR/BPN, tapi sengketa dan kasus pertanahan ini satupun harus kita upayakan untuk selesaikan.

“Tujuan akhirnya tentu kita menciptakan kepastian hukum dalam bidang pertanahan,” ujar Sofyan A. Djalil. Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan membuka kegiatan sosialisasi ini secara daring dari Jakarta, Rabu (6/10/2021) seperti dirilis humas melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Kamis (7/10/2021).

Ia melanjutkan, akar permasalahan sengketa dan konflik pertanahan bisa bersumber dari internal dan eksternal Kementerian ATR/BPN. “Yang internal BPN terus kita perbaiki, bapak dan ibu sekalian,” imbuh Menteri ATR/BPN Sofyan.

“Saya akan terus bekerja dengan semua, Dirjen, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pertanahan, dan seluruh insan BPN supaya sama-sama kita cegah, jangan sampai masalah konflik atau sengketa yang terjadi karena kesalahan internal BPN,” tegas Menteri ATR/Kepala BPN.

Selain memperbaiki kesalahan dan kekeliruan, Sofyan A. Djalil juga menindak oknum Kementerian ATR/BPN yang secara sengaja menyebabkan terjadinya kasus pertanahan. Kalau ada kesalahan kita perbaiki, ada kekeliruan kita perbaiki, kata dia, tetapi kalau ada kesengajaan tentu ini tidak akan bisa kita tolerir.

“Kita telah dan akan terus melakukan tindakan disiplin kepada oknum-oknum BPN yang secara sengaja ada mens rea yang menyebabkan terjadi sengketa dan konflik pertanahan,” tutur Sofyan.

Sementara itu, sumber kasus pertanahan dari eksternal Kementerian ATR/BPN misalnya hal-hal yang dilakukan para kriminal atau yang disebut dengan mafia tanah. Ia berharap kegiatan sosialisasi ini akan menemukan rumusan sumber masalah yang nantinya dapat mencegah terjadinya sengketa dan konflik pertanahan.

Sofyan A. Djalil mengungkapkan, dalam menyelesaikan sengketa dan konflik pertanahan yang terjadi karena internal maupun eksternal ini membutuhkan dukungan dari berbagai pihak di pusat dan daerah. “Kalau ini bisa kita lakukan saya yakin kepastian hukum dalam bidang pertanahan akan jauh lebih meningkat,” tuturnya.

Akhirnya kalau ini terjadi, lanjut dia, maka seluruh anggota masyarakat diuntungkan, ekonomi diuntungkan, dan pertumbuhan ekonomi diuntungkan, penciptaan lapangan kerja yang sangat diinginkan oleh pemerintah dan seluruh bangsa akan dapat kita laksanakan.

“Tolong didiskusikan dan dicari hal-hal yang paling utama, beberapa isu saja yang kemudian perlu elaborasi lebih lanjut. Kalau ini bisa kita lakukan, maka Insya Allah kasus sengketa dan konflik pertanahan akan dapat kita kurangi,” tutupnya.

Adapun kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian ATR/BPN, jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan, serta perwakilan pemerintah daerah secara daring dan luring di Hotel Melia Purosani, D.I. Yogyakarta.

Hadir langsung memberikan pengarahan, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra; Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang, Hary Sudwijanto; dan Direktur Jenderal PSKP, R.B. Agus Widjayanto sebagai pemateri. (ys/ra/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *