Pemerintah tetap konsisten dalam melakukan pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk memberikan sanksi. Di awal 2017 ini, Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) menggelar sidang yang ke 3 kalinya untuk mengambil keputusan terhadap 35 Aparatur Sipil Negara dari berbagai instansi pusat maupun daerah.
Seperti halnya sidang sebelumnya, sidang BAPEK masih didominasi kasus pelanggaran terhadap Peraturan pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin PNS, yaitu kasus akibat ASN tidak masuk kerja 46 hari atau lebih. “Ini menunjukkan bahwa pemerintah semakin tegas dan serius dalam menangani indisipliner pegawai,” ujar Asman Abnur, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yang juga Ketua BAPEK usai sidang, di Jakarta, Jumat (7/7).
Menteri Asman mengatakan, dari 35 Aparatur Sipil Negara yang di sidang 31 ASN secara resmi diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri (PDHTAPS) oleh pemerintah. “ASN yang terkena kasus pelanggaran akibat tidak masuk kerja, semuanya diberhentikan dan sebanyak 4 ASN diperingan sanksinya,” ungkapnya.
Menteri pun berharap, agar kasus disiplin ASN ini tidak akan terulang kembali dan ia berharap peran atasan sangat besar terhadap perilaku pegawainya. “Saya harap atasan dari ASN tersebut dapat mengontrol anak buahnya serta dapat memberikan bimbingan kepada bawahannya,” tutupnya. (wiy)