Masyarakat Diimbau Tak Buka Bungkus Jenazah, Ini Penjelasan Kemenag Soal Urus Pasien Covid-19

Menag Fachrul Razi. Foto: humas Kemenag

Ahli sekaligus praktisi kesehatan Prof dr Ari Fahrial Syam mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lapisan pembungkus jenazah pasien positif atau yang terduga terjangkit virus corona jenis baru atau COVID-19 untuk menghindari penularan orang-orang di sekitarnya.

semarak.co -“Jenazah pasien COVID-19 masih bisa menularkan virus bernama resmi SARS-CoV 2, jika terdapat percikan cairan saat plastik pembungkusnya dibuka kembali,” ujar Prof Ari dalam keterangan melalui media konferensi video di Jakarta, Jumat (27/3/2020).

Bacaan Lainnya

Jika cairan tersebut menempel di tubuh lalu masuk ke dalam tubuh seseorang melalui berbagai bagian mukosa, kata Prof Ari, bisa menginfeksi. “Ketika dibuka ada percikan-percikan yang keluar ketika proses pembukaan, ketika terkena ke badan kita, kemudian tersenggol ke tubuh kita yang lain, kita kena,” jelas Ari.

Jenazah pasien COVID-19 akan dimandikan di rumah sakit oleh petugas pemulasaran. Petugas harus mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap seperti masker N95, pelindung mata, sarung tangan, dan baju hazmat. Setelah itu, jenazah akan dibungkus sangat rapat, sehingga tidak ada cairan yang bisa keluar.

Setelahnya, kata Ari, jenazah bisa dibawa ke rumah duka atau langsung dikebumikan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, yaitu menjaga jarak. “Oleh karena itu kami meminta pengertian dari masyarakat ketika ada keluarga yang mengalami musibah ini, dan sudah terbungkus rapi dari rumah sakit tidak boleh dibuka lagi,” katanya.

Sebelumnya salah seorang pasien dalam pengawasan (PDP) yang masih menunggu hasil tes COVID-19 meninggal di Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara. Pihak keluarga membawa jenazah pasien yang telah terbungkus rapi dan membongkarnya di rumah duka.

Masyarakat diminta tetap berada di rumah untuk mengurangi penyebaran penularan virus. Sedangkan apabila harus keluar karena kebutuhan yang mendesak agar masyarakat tetap menjaga jarak fisik dengan orang lain untuk mencegah terjadinya penularan virus ketika di luar rumah.

Prof Ari mengatakan peningkatan kasus COVID-19 di Indonesia masih akan tetap terjadi apabila masyarakat masih banyak yang berkerumun di luar rumah, sehingga memungkinkan adanya transmisi lokal virus SARS-CoV 2.

Sementara itu, jauh hari sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) menjelaskan bahwa jenazah pasien positif Corona akan diurus oleh tim medis dari rumah sakit rujukan yang telah ditunjuk resmi oleh pemerintah.

Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, adapun pemakaman dapat dilakukan oleh pihak keluarga/pihak lain setelah mendapat petunjuk dari rumah sakit rujukan.

“Petugas pemakaman tersebut harus memakai alat pelindung diri untuk petugas kesehatan, semacam jas hujan plastik, kemudian dimusnahkan selesai pemakaman,” ujar Menag di Jakarta, Sabtu (14/3/2020).

Untuk jenazah muslim/muslimah, lanjut Menag, pengurusan jenazah tetap memperhatikan ketentuan syariah yang mungkin dilakukan, dan menyesuaikan dengan tata-cara sesuai petunjuk rumah sakit rujukan.

Untuk pelaksanaan shalat jenazah, Menag menganjurkan agar dilakukan di RS Rujukan. Jika tidak, salat jenazah bisa dilakukan di masjid yang sudah dilakukan proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh. Salat pun dilakukan tanpa menyentuh jenazah.

“Kemenag akan segera membuat Posko Corona/Covid 19 untuk menjawab keluhan-keluhan dari lapangan, sekaligus mengintensifkan komunikasi dengan Posko RS Rujukan,” tegas Menag dalam rilis Humas Kemenag melalui WA Group Jurnalis Kemenag.

Adapun terkait teknis mengurus jenazah, Menag meminta petugas mengikuti petunjuk sebagai berikut:

Pertama, sebelum memandikan/semayamkan jenazah, petugas  perlu melindungi diri dengan memastikan keamanan dan kebersihan dirinya terlebih dahulu. Berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan:

  1. Mengenakan pakaian pelindung, sarung tangan, dan masker. Semua komponen pakaian pelindung harus disimpan di tempat yang terpisah dari pakaian biasa.
  2. Tidak makan, minum, merokok, maupun menyentuh wajah saat berada di ruang penyimpanan jenazah, autopsi, dan area untuk melihat jenazah.
  3. Menghindari kontak langsung dengan darah atau cairan tubuh jenazah.

4.Selalu mencuci tangan dengan sabun atau sanitizer berbahan alkohol.Jika memiliki luka, menutupnya dengan plester atau perban tahan air.

  1. Sebisa mungkin, mengurangi risiko terluka akibat benda tajam.

Kedua, apabila petugas terkena darah atau cairan tubuh jenazah, berikut hal-hal yang perlu diperhatikan:

  1. Jika petugas mengalami luka tertusuk yang cukup dalam, segera bersihkan luka dengan air mengalir.
  2. Jika luka tusuk tergolong kecil, cukup biarkan darah keluar dengan sendirinya.
  3. Semua insiden yang terjadi saat menangani jenazah harus dilaporkan kepada pengawas.

Ketiga, perawatan jenazah ketika terjadi wabah penyakit menular umumnya juga melibatkan desinfeksi. Desinfeksi biasanya dilakukan dengan menyemprotkan cairan klorin pada jenazah serta petugas medis yang akan menangani jenazah.

Namun, desinfeksi saja tidak cukup untuk menghalau penyakit infeksi. Petugas medis tetap harus menggunakan pakaian dan alat pelindung, sering mencuci tangan, serta mandi dengan sabun khusus setelah menangani jenazah.

Keempat, pengurusan jenazah dengan penyakit menular biasanya diakhiri dengan penguburan atau kremasi, tergantung kondisi. Apabila jenazah dikubur, lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum. Lokasi penguburan juga harus berjarak setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat.

Kelima, jenazah harus dikubur setidaknya pada kedalaman 1,5 meter, lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter. Tanah perkuburan pun harus diurus dengan hati-hati. Jika terdapat jenazah lain yang hendak dikubur, jenazah tersebut sebaiknya dikubur di area terpisah.

Keenam, bila keluarga ingin jenazah dikremasi, lokasi kremasi setidaknya harus berjarak 500 meter dari pemukiman terdekat. Kremasi sebaiknya tidak dilakukan pada beberapa jenazah sekaligus untuk mengurangi polusi asap.

Ketujuh, setelah seluruh prosedur perawatan dilakukan, semua bahan, zat kimia, ataupun benda lainnya yang tergolong limbah klinis harus dibuang di tempat yang aman. Desinfeksi pun dilakukan kembali pada petugas medis dan semua barang yang digunakan dalam perawatan jenazah.

Kedelapan, perawatan jenazah dapat meningkatkan risiko penyebaran penyakit menular. Namun, selama dilakukan sesuai prosedur keamanan dan kebersihan, perawatan jenazah justru dapat membantu mencegah penularan penyakit lebih lanjut. (net/lin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *