Gubernur DKl Jakarta Anies R Baswedan ingin mengambil opsi pengambilalihan pengelolaan air dari swasta melalui tindakan perdata. Menurut Anies, opsi yang disarankan tim Tata Kelola Air adalah pengambilalihan pengelolaan melalui tindakan perdata.
“Dan opsi inilah yang kami ingin ikuti. Saya meminta kepada Dirut PDAM, dalam satu bulan membuat Head of Agreement atau HoA dan sudah bisa tuntas. Dari HoA ini kita akan bisa melihat rute perjalanannya,” kata Anies di Balaikota DKI Jakarta, Senin (11/02).
Bahwa pihaknya menjalankan opsi tersebut, nilai Anies, sesuai dengan rekomendasi tim Tata Kelola Air, karena rekomendasinya ini. “Tiga opsi yang disampaikan tim yang pertama adalah membiarkan kontrak selesai, kedua pemutusan kerja sama saat ini juga, dan ketiga pengambilalihan pengelolaan melalui tindakan perdata,” ujarnya.
HoA itu adalah kesepakatan awal sebelum ada MoU atau Perjanjian Kerja Sama (PKS), di mana akan mengatur agendanya apa saja, yang diatur apa saja, sehingga ada kesepakatan terkait pengambilalihan pengelolaan air dari swasta.
Anies meminta agar HoA antara PDAM Jaya dengan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta bisa diselesaikan pada kuartal pertama 2019. “Mengapa kita ingin mengerjakannya di awal tahun ini, karena punya konsekuensi fiskal,” katanya.
Jadi kesepakatan-kesepakatan di dalam pengambilalihan melalui tindakan perdata, konsekuensinya ada pada anggaran. Karena itu perlu kerjakan di awal, agar dia bisa dimasukkan di dalam APBD-P 2019 atau APBD 2020. Menurutnya hal ini penting dituntaskan pada awal.
Jadi harapannya diparuh pertama tahun 2019, diharapkan selesai. “Tapi yang penting, Head of Agreement-nya dulu selesai di satu bulan ini. Jadi pertengahan Maret, kita berharap sudah ada Head of Agreement,” kata Gubernur.
Sepanjang proses itu, Dirut PDAM Jaya dan tim Tata Kelola akan secara berkala melaporkan, baik kepada Gubernur maupun juga menyampaikan kepada publik. Hal itu dilakukan agar masyarakat di Jakarta tahu persis proses perkembangannya seperti apa. Karena ini adalah menyangkut hal paling dasar bagi setiap warga di DKI. (lin)
sumber: indopos.co.id