Visa Turis Bisa untuk Ibadah Umrah, Amphuri Infokan Batasan Umur Disetujui 18-60 Tahun

Group perdana setelah ditutup 21 Des 2020 starting Surabaya, sekarang sudah berada di Hotel Madinah. foto: amphuri

Info valid dari muasasah khusus Indonesia bisa dari umur 18-60 tahun. Sebelumnya beredar berita Pemerintah Arab Saudi memberlakukan pembatasan usia jamaah umrah di tengah pandemi Covid-19 di rentang usia 18 sampai 50 tahun. Kebijakan itu pun memicu penurunan jumlah keberangkatan jamaah haji dari Indonesia.

semarak.co-Kondisi dinilai membuat bisnis travel umrah semakin terpuruk. Sebab, meskipun akses ibadah umrah kembali dibuka, tapi jumlah jamaahnya tidak bisa maksimal. Bahkan banyak jamaah membatalkan rencana berumrah karena adanya ketentuan pembatasan usia.

Bacaan Lainnya

Ketua bidang (Kabid) Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) H Zaky Zakaria Anshary membenarkan info valid itu diterima pihaknya.

“Informasi terbaru dari beberapa Muassasah Saudi Arabia menyatakan syarat Umur bagi jamaah Umrah Khusus warga Indonesia menjadi 18-60 tahun, sebelumnya syarat umur 18-50 tahun,” tulis Zaky melalui pesan elektronik, Jumat (22/1/2021).

Hal ini, klaim Zaky, disambut baik masyarakat muslim Indonesia karena pendaftar umrah yang berumur lebih 50 tahun sangat banyak. “Syarat umrah awalnya 18-50 tahun. Hari ini ada info yang menyebar bahwa berubah syarat umrah menjadi 18-60 tahun,” terang Zaky.

Karena surat resmi dari kementerian haji belum ada, kutip dia, maka informasi tersebut belum dikatakan benar sepenuhnya. “Beberapa provider juga telah mencoba input visa jamaah di atas 50 tahun hari ini, tapi gagal artinya ketentuan umrah tetap masih 18-50 tahun,” ujar Zaky yang juga CEO PT. Khazzanah  Al-Anshary.

Untuk mengatasinya, asosiasi travel umrah atau penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) kompak bakal melobi pemerintah Arab Saudi. Supaya pemerintah Arab Saudi memberikan kelonggaran aturan usia tersebut. “Barulah seolah seperti ralat, akhirnya dapat informasi bahwa batasan umur tetap menjadi 18-60 tahun,” terang dia.

Di bagian lain Zaky menginformasi bahwa Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 6 Tahun 2021 tanggal 5 Januari 2021 tentang Kriteria Hotel dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang mewajibkan WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri untuk karantina selama 5 hari dan tes RT-PCR 2 kali (pada saat kedatangan dan keluar dari karantina hotel).

Adapun tiga grup berangkat umrah untuk tanggal 9, 10 & 11 Januari 2021. Selanjut mengenai Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2021 tanggal 14 Januari 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sebelumnya diberitakan, Asosiasi yang terdiri dari AMPHURI, KESTHURI (Kesatuan Travel Haji dan Umroh Republik Indonesia), ASPHURINDO (Asosiasi Penyelenggara Haji Umroh Republik Indonesia), dan GAPHURA (Gabungan Pengusaha Haji Umroh Nusantara) tergabung dalam Forum Silaturahim Asosiasi Travel Haji dan Umroh (Forum Sathu) mengadu kepada Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Pengaduan terkait juga UU Cipta Kerja Umrah Haji menjadikan asosiasi menjadi mitra strategis Kemenag dalam pembahasan RPP & UU, Permohonan agar Pemerintah menggratiskan Jamaah Umrah yang kembali Indonesia dalam hal ketentuan pembayaran ketentuan 2X PCR & 5 hari karantina, kemungkinan tidak dikarantina bagi jamaah Umrah karena pertimbangan pertimbangan tertentu dll.

Tanggal 18 dan 19 Januari, lanjut Zaky, 2 Group Umrah yang kembali ke Indonesia di PCR 2 kali dan dimasukan karantina selama 5 hari, Group Lion 9 Januari dikarantina di Hotel Ibis Surabaya dan group SV 10 Januari 2021 di Karantina di Hotel Ibis Slipi Jakarta.

“Informasinya jamaah umrah dikenakan biaya secara mandiri tidak masuk dalam kategori masyarakat yang digratiskan. Info yang kami dapatkan bahwa harganya termurah Rp3,5 hingga Rp 9,2 juta,” kutipnya.

Amphuri sempat menyurati kepala BNPB selaku ketua Satgas Covid 19, pada 18 Januari 2021. Tujuannya agar menggratiskan berkenaan biaya PCR 2 kali dan Karantina 5 hari kepada jamaah umrah dan bila perlu mengecualikan karantina bagi jamaah Umrah, surat ini juga ditembuskan kepada Kementerian Agama (Kemenag).

Pada 19 Januari, Menteri Agama KH Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan pihaknya tetap melakukan persiapan, kendati hingga saat ini belum ada kepastian terkait penyelenggaraan ibadah haji 1442H/2021M dari pemerintah Arab Saudi.

“Persiapan tetap dilakukan, mengingat masa penyelenggaraan ibadah haji yang semakin dekat dan Kemenag telah membentuk Tim Manajemen Krisis Haji dalam rangka mempersiapkan rencana mitigasi penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442H/2021M. AMPHURI siap memberangkatkan jamaah Haji sekiranya pemerintah Indonesia dan Saudi membuka Haji 2021,” ungkapnya.

Ketua Dewan Pembina Gabungan Perusahaan Haji dan Umrah Nusantara (Gaphura) Baluki Ahmad di Jakarta Kamis (21/1/2021). Baluki menjelaskan untuk saat ini pemerintah Arab Saudi masih memberlakukan pembatasan usia jamaah umrah.

Dia mengungkapkan banyak masyarakat yang ingin berumrah menjadi terkendala karena adanya pembatasan itu. “Kami perjuangkan supaya umur maksimal,” diperpanjang maksimal 65 tahun. Ini tidak mudah, tetapi perlu diperjuangkan,” kata Baluki.

Bendahara umum Gaphura Aan Andriyatin mengatakan pelonggaran ketentuan umur tersebut tidak hanya untuk batas atas saja. Tetapi juga untuk batas bawah. Aan mengungkapkan banyak kasus rombongan jamaah umrah batal karena tidak bisa membawa anggota keluarga yang masih kecil.

“Misalnya dalam rombongan itu ada lansia, ada yang usia di bawah 50 tahun, dan ada anak-anak. Ketika yang lansia dan anak-anak tidak bisa berangkat, maka rombongannya batal,” tuturnya.

Dia menjelaskan kondisi industri umrah saat ini berada di titik nol atau ground zero. Meskipun akses umrah sudah dibuka, tetapi travel tetap sulit mencari jamaah. Ini terlihat dari setiap penerbangan umrah.

Dia mengungkapkan setiap penerbangan umrah jarang sekali terisi penuh. Bahkan hanya terisi puluhan jamaah umrah saja. Aan juga meminta para travel umrah supaya tidak perang harga di masa pandemi ini. “Sebaiknya perang kualitas pelayanan saja,” katanya.

Sebab dengan adanya perang kualitas pelayanan, yang diuntungkan adalah jamaah umrah. Travel umrah harus bisa beradaptasi dan berkolaborasi di tengah pandemi seperti saat ini.

Ketua Umum Gaphura Ali M. Amin menyampaikan mereka tetap akan terus melobi pemerintah Arab Saudi tentang batasan usia jamaah umrah itu. Tetapi dia memahami kebijakan itu dibuat atas pertimbangan tertentu. Di antaranya adalah adanya resiko tertular Covid-19 untuk orang-orang usia lanjut.

Ali bersyukur bahwa Kementerian Agama (Kemenag) juga sejalan dengan keinginanmereka. Yakni berharap ada kelonggaran usia jamaah umrah maupun haji. Sebab seperti diketahui di Indonesia mayoritas jamaah atau umrah berusia lebih dari 60 tahun.

Seperti diketahui, berangkat umrah semakin mudah. Bahkan, tidak harus melalui penyelanggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) atau travel umrah. Sebab, visa turis (tourism) yang dikeluarkan Arab Saudi bisa digunakan untuk umrah.

Namun, untuk sementara ini, penerbitan visa turis ditutup oleh pemerintah Arab Saudi. Sebab, negara yang dipimpin Raja Salman itu masih membatasi masuknya warga negara asing di tengah pandemi Covid-19. Saat ini visa yang sudah diterbitkan kembali, antara lain, visa bisnis dan visa umrah.

Kabar visa wisata untuk umrah itu diungkapkan Dewan Pembina Gabungan Perusahaan Haji dan Umrah Nusantara (Gaphura) Rustam Sumarna. Dia mengatakan, ada dua jenis visa wisata yang dikeluarkan pemerintah Saudi sejak 2019. Itu berbarengan dengan kebijakan pengajuan visa umrah online.

Pertama, visa wisata online. Ini yang Indonesia dikecualikan karena masih banyak kasus TKI overstay di sana. Visa turis online Saudi itu sama persis dengan yang diterapkan Turki. Pemohon visa cukup mengakses website untuk mengajukan permohonan visa wisata.

Kedua adalah visa wisata yang prosesnya harus dilakuan secara fisik di provider. Untuk Indonesia, provider-nya dipegang VFS Tasheel. Rustam mengatakan, pengajuan visa wisata secara fisik bisa dilakukan warga negara Indonesia.

Dia melihat sendiri penerbitan visa turis tersebut. Di bagian bawah lembaran visa ada keterangan bisa digunakan masuk Makkah dan Madinah atau umrah. ’’Proses visa wisata ini seperti pengajuan visa Schengen kalau mau ke Eropa. Memang lebih rumit ketimbang visa wisata secara online,’’ jelasnya.

Pemohon visa perlu melampirkan sejumlah dokumen. Misalnya, rekening koran dan dokumen lainnya. Kemudian, biaya visa turis itu Rp 8 jutaan. Lebih mahal daripada visa umrah USD 200 atau Rp 2,7 jutaan. Namun, kata Rustam, keunggulan visa turis yang berdurasi 12 bulan adalah multiple entry.

Artinya, bisa digunakan masuk berkali-kali ke Arab Saudi. Selain itu, jika visa umrah hanya terbatas untuk masuk Jeddah, Makkah, dan Madinah, visa wisata bisa digunakan di seluruh wilayah Arab Saudi. ’’Misalnya, mau wisata ke Riyadh dulu. Kemudian ke Jeddah, lalu umrah di Makkah, lalu ke Madinah, bisa,” katanya. (jpc/net/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *