Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan atau Babe Haikal, mendorong pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk aktif memfasilitasi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dalam memperoleh sertifikasi halal.
Semarak.co – Upaya ini dinilainya sejalan dengan semangat Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam mewujudkan kemandirian ekonomi rakyat, penguatan UMKM, dan kedaulatan pangan nasional.
“Pemerintah daerah harus fasilitasi sertifikasi halal bagi para UMK kita yang memang butuh kita didampingi, kita mudahkan, dan kita perkuat bersama.” tegas Babe Haikal, dirilis humas melalui WAGroup Media Halal Indonesia (BPJPH), Kamis sore (30/10/2025).
Ia juga menegaskan, dukungan pemda sangat diperlukan agar pelaku usaha mikro dan kecil, mengingat keterbatasan mereka, tidak terkendala biaya maupun proses sertifikasi halal. Pemda harus hadir memfasilitasi UMK dalam melaksanakan sertifikasi halal.
“Arah kebijakan BPJPH tahun 2025–2029 berpedoman pada RPJMN 2025–2029, yakni mendukung prioritas nasional kedua: penguatan ekosistem halal, serta prioritas nasional kedelapan melalui transformasi penyelenggaraan jaminan produk halal,” jelasnya.
Menurut Babe Haikal, kewajiban sertifikasi halal yang diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, tidak hanya memberikan kepastian hukum atas kehalalan produk bagi masyarakat, tetapi juga membuka peluang besar bagi UMK menembus pasar global.
“Sertifikasi halal bukan hanya perlindungan bagi konsumen, tapi juga peluang ekonomi bagi UMK. Produk yang bersertifikat halal akan lebih dipercaya pasar dan menjadi nilai tambah bagi daerah,” tegas Babe Haikal.
Babe Haikal menutup dengan menegaskan bahwa wajib halal yang diamanatkan oleh Undang-undang dan Peraturan Pemerintah harus menjadi bagian integral dari pembangunan daerah, serta menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi masyarakat. (hms/smr)





