Promo 12.12, KAI Daop 6 Yogyakarta Beri Diskon Tiket Kereta Api 20%

KAI Daop 6 Yogyakarta menghadirkan program Diskon 12.12 berupa potongan harga tiket 20%.

KAI Daop 6 Yogyakarta menghadirkan program diskon 12.12 berupa potongan harga tiket 20%. Promo ini hanya dapat dinikmati pelanggan melalui aplikasi Access by KAI secara eksklusif pada 12 Desember 2025 untuk keberangkatan periode 12–17 Desember 2025.

Semarak.co – Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih mengatakan, program ini menjadi apresiasi KAI kepada masyarakat yang terus mempercayakan kereta api sebagai moda transportasi pilihan karena kenyamanan, ketepatan waktu, dan keamanan selama perjalanan.

Bacaan Lainnya

“KAI Daop 6 mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan program ini karena terbatas hanya pada tanggal 12 Desember 2025 saja,”  ujarnya, dirilis humas usai acara melalui pesan elektronik Redaksi semarak.co, Rabu pagi (10/12/2025).

Feni menambahkan, akhir tahun selalu menjadi momen yang ditunggu, sehingga kehadiran promo 12.12 ini diharapkan dapat menjadi kesempatan untuk merencanakan perjalanan dengan lebih terjangkau. Potongan harga 20% ini dapat dimanfaatkan untuk pulang kampung, liburan, atau sekadar melepas penat.

“Kami mengajak para pelanggan di wilayah Daop 6 untuk tidak melewatkan kesempatan ini. Pesan tiket lebih awal melalui aplikasi Access by KAI, dan nikmati pengalaman bepergian dengan layanan yang semakin modern dan inovatif.,” ujar Feni.

Berikut Syarat dan Ketentuan Promo Spesial 12.12 Diskon 20%:

1.Pembelian tiket promo hanya dapat dilakukan pada 12 Desember melalui aplikasi Access by KAI.

  1. Diskon berlaku untuk perjalanan 12–17 Desember 2025.
  2. Berlaku khusus untuk kelas Eksekutif.
  3. Berlaku untuk KA komersial baik di Pulau Jawa maupun Sumatra.
  4. Tidak berlaku untuk KA Compartment, Luxury, Priority, Imperial, Panoramic, dan kereta wisata lainnya.
  5. Tarif diskon tidak dapat digabungkan dengan diskon lain.
  6. Tiket tarif diskon dapat dibatalkan atau diubah jadwal sesuai aturan yang berlaku
  7. Jumlah kursi terbatas sesuai alokasi masing-masing KA.

(hms/smr)

 

Pos terkait