Praktisi Hukum Senior Ingatkan KPK agar Wajib Panggil Jokowi dalam Dugaan Kasus Korupsi Kuota Haji

Presiden Jokowi di Australia. foto: fusilat

Praktisi hukum senior dan doktor hukum administrasi negara H Ikhsan Abdullah menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wajib memanggil Joko Widodo dalam dugaan kasus pengaturan kuota haji tahun 2023-2024. Dia beralasan Presiden RI ke-7 itu berstatus sebagai kepala pemerintahan waktu itu.

Semarak.co – Jokowi, terang Ikhsan, pernah memenuhi panggilan lembaga antirasuah untuk memberi keterangan sebagai saksi. Hal itu di antaranya pada kasus E-KTP dan reklamasi pantai utara Jakarta.

Bacaan Lainnya

Ikhsan mengatakan seharusnya penyidik KPK sudah memperoleh angka kerugian negara secara definitif dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Angka kerugian katanya bisa dijadikan landasan hukum dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.

“Sebagai atasan Kementerian Agama. Demi kepastian Hukum dan Keadilan,” kata Ikhsan kepada KBANews.com, Selasa, 20 Januari 2026 yang dilansir kbanews.com, 20 Januari 2026 7:37 pm.

Jubir KPK, Budi Prasetyo mengatakan pihaknya tidak akan melakukan pemeriksaan kepada Jokowi dengan alasan persoalan hukum bukan pada penerimaan kuota dari Arab Saudi.

Ikhsan menjelaskan dalam hukum administrasi negara, berlaku prinsip Presumtio Iustae Causa atau Het Vermoeden van Rechtmatigeheid yang artinya tindakan pejabat tersebut harus dipandang sah sampai dikeluarkanya suatu keputusan oleh Pejabat yg berwenang mengubah atau mencabut keputusan itu.

“Sepanjang tidak dicabut atau dibatalkan oleh pejabat yang berwenang berlaku sah. Keputusan Menteri Agama (KMA) No 130 th 2024 bersifat einmahligh atau hanya terjadi satu kali baik objek maupun waktunya. Hal-hal yang ditetapkan telah dilaksanakan dalam hal ini,” kata dia.

Ikhsan memberi masukan seharusnya KPK berfokus pada adanya dugaan pemberian keuntungan kepada pejabat di lingkungan Kemenag. Hal itu bisa dilakukan setelah melihat adanya dugaan jual beli kuota haji. “Jadi bukan mempersoalkan kebijakan atau tindakan diskresi melalui Surat Keputusan Menteri Agama (SKMA),” ujarnya.

KPK resmi menetapkan mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas dan stafnya Ishfah Abidal Aziz karena diduga menyalahgunakan kewenangan yang merugikan negara sekitar Rp1 triliun pada 8 Januari 2026. Dugaan korupsi kuota haji membetot perhatian publik setelah Indonesia mendapat jatah tambahan menjadi 20 ribu jemaah.

Seharusnya, jatah tambahan itu dibagi rata untuk haji reguler sebesar 92 persen (18.400 kuota)dan khusus, 8 persen (1.600 kuota). Namun, dalam pelaksanaannya, Yaqut mengeluarkan diskresi dengan membagi sama rata (50:50) atau 10 ribu kuota kepada haji khusus melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). (net/kba/smr)

Pos terkait