Pemerintah segera Terapkan Pengetatan Impor Barang Konsumsi, Kemenkop dan UKM serta KPPU Kolaborasi Wujudkan Persaingan Usaha Sehat

Menkop dan UKM Teten Masduki (kanan) dan Ketua KPPU M Afif Hasbullah saat menerima audiensi pihak KPPU di Kantor gedung Kemenkop dan UKM, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2023). Foto: humas Kemenkop dan UKM

Menteri Koperasi (Menkop) dan UKM Teten Masduki bersama Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Afif Hasbullah berkolaborasi dan menyepakati untuk bersama-sama mewujudkan regulasi yang memungkinkan terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat terutama bagi pelaku UMKM di era transformasi digital.

semarak.co-Menkop dan UKM Teten menyebut regulasi yang ada saat ini belum cukup kuat untuk mengatur pasar digital. Kondisi yang ada sampai hari ini, masih saja didapati perlakuan diskriminatif terhadap penjual independen (shadow banning) di dalam platform digital.

Bacaan Lainnya

“Seperti monopoli algoritma yang dapat mengarahkan konsumen kepada produk dari perusahaan pengelola platform maupun perusahaan afiliasinya,” kata Menkop Teten saat menerima audiensi KPPU di Kantor gedung Kemenkop dan UKM, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2023).

Untuk itu, lanjut Menkop Teten, kita akan bersama-sama mengatur perdagangan online. “Kemenkop dan UKM dari sisi kepentingan persaingan pasar kita berharap tercipta iklim yang adil, sementara KPPU bertugas untuk memantau indikasi dan potensi monopoli perdagangan,” imbuhnya.

Perlakuan diskriminatif itu dilakukan dengan menggunakan teknologi khusus sehingga mudah bagi pengelola platform untuk membaca traffic dan perilaku konsumen. Lalu konsumen diarahkan untuk membeli produk mereka sendiri.

Di sisi lain pelaku UMKM juga dipaksa memakai jasa pengiriman mereka. Untuk itu kata Menkop Teten, diperlukan adanya pengaturan pasar digital agar tercipta ekosistem digital yang lebih adil. Setidaknya ada tiga aspek yang perlu diatur untuk menyelesaikan masalah-masalah tersebut.

Pertama, mengenai aturan platform yang perlu dibenahi yakni terkait integrasi platform yang berarti mengatur algoritma data supaya tidak ada penyimpangan. “Jangan sampai platform global tersebut menguat tanpa adanya regulasi yang tepat hingga akhirnya negara tidak bisa mengontrol,” katanya.

Selain itu ia menjelaskan, traffic orang yang bermedia sosial harus dibedakan dengan orang yang masuk ke e-commerce, jika disatukan maka rentan terjadi penyalahgunaan data pribadi. “Data pribadi yang tadinya bukan untuk bisnis dagang, dipakai sebagai market intelegent,” katanya.

Kedua, perlunya penguatan pada aspek perdagangan. Yakni melahirkan persaingan usaha yang adil sehingga tidak menimbulkan monopoli pasar. Dan ketiga, pengaturan terkait importasi, dengan memperketat, mengatur, dan membatasi arus keluar- masuk barang.

“Barang yang masuk ke Indonesia harus memenuhi standar barang Indonesia dan dari negara asal barang hingga crossborder online, wajib menerapkan harga barang minimum di atas 100 dolas AS per unit,” ucap Menkop Teten yang mantan Koordinator ICW (Indonesia Corruption Watch).

Senada disampaikan Ketua KPPU M Afif Hasbullah yang mengatakan, perkembangan e-commerce dan media sosial serta seluruh perangkatnya sangat besar, namun Indonesia ternyata belum mempunyai regulasi yang memayungi perdagangan digital secara terinci.

”Kami sepakat dengan Pak MenKopUKM untuk bersama-sama terlibat di dalam penyelesaian strategi nasional transformasi digital,” kata Afif dirilis humas Kemenkop dan UKM melalui pesan elektronik redaksi semarak.co, Jumat (6/10/2023).

Diakuinya, saat ini regulasi yang ada di KKPU sudah tidak sesuai karena lebih mengatur perdagangan konvensional, sehingga ke depan dimungkinkan dibentuknya Undang-Undang (UU) tentang pasar digital. “Hari ini kami fokus agar UU pasar digital ini mulai menjadi perhatian dan kemudian nanti juga diharapkan peran kami juga bisa terlibat di dalamnya,” ucapnya.

Di bagian lain diberitakan, Pemerintah segera menerapkan kebijakan pengetatan masuknya barang impor khususnya untuk produk atau barang konsumsi meliputi arus barang impor melalui retail online crossborder, importasi biasa, dan jasa titip menyusul kebijakan sebelumnya terkait perdagangan melalui sistem elektronik.

“Dalam rapat kabinet tadi pagi, kami telah membahas pengetatan impor produk barang-barang konsumsi,” kata Menkop Teten setelah rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (6/10/2023).

Pemerintah sedang gencar menata kelola sistem perdagangan di dalam negeri agar terwujud iklim perdagangan yang adil dan kondusif. Sebelumnya, penataan dilakukan untuk menegakkan regulasi dalam perdagangan digital. Dan kali ini berlanjut ke kebijakan pengetatan barang impor.

Menkop Teten mengatakan rapat tersebut segera ditindaklanjuti di tingkat kementerian/lembaga teknis karena ada sejumlah regulasi yang harus direvisi di beberapa Kementerian, dan harus dirampungkan dalam dua pekan ini.

Ia menambahkan, regulasi ini meliputi barang tekstil, elektronik, kosmetik, alas kaki, mainan anak, suplemen kesehatan, dan obat tradisional. “Sedangkan untuk memperkuat daya saing produk dalam negeri, ada kebijakan restrukturisasi pembiayaan untuk modernisasi permesinan,” katanya.

Menteri Teten mengatakan, tujuan pengetatan ini adalah untuk melindung produk dalam negeri dari serbuan barang impor baik legal maupun ilegal. Menkop Teten menyatakan pemerintah bertekad untuk mendorong kebijakan yang melindungi produk UMKM terutama dalam ekosistem digital.

Ia menyampaikan bahwa Presiden Jokowi huga telah menegaskan bahwa produk-produk yang dapat diproduksi dalam negeri sebaiknya tidak perlu diimpor. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan dukungan yang lebih kuat bagi produk UMKM dalam menghadapi persaingan di ekosistem digital yang semakin berkembang. (smr)

Pos terkait