Pandemi Covid-19 sudah melanda Indonesia sejak Maret 2020 hingga saat ini. Meski semua pihak terus berupaya agar pandemi ini segera usai, jumlah pasien yang terjangkit masih terbilang tinggi. Meski begitu, Kantor Urusan Agama (KUA) tetap berkewajiban melayani permohonan pencatatan nikah yang diajukan masyarakat.
semarak.co– Kasubdit Bina Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Adib Machrus mengatakan, selama pandemi layanan pencatatan nikah tetap berlangsung.
Sejalan itu, kata Adib, pihaknya juga terus berupaya agar program Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin (Bimwin Catin) yang merupakan bagian dari rangkaian layanan pencatatan nikah tetap dapat dilaksanakan.
“Binwin Catin ini program penting untuk memperkuat ketahanan keluarga. Oleh karenanya di masa pandemi ini, Ditjen Bimas Islam sedang memempersiapkan program bimwin secara daring,” ujar Adib di Jakarta, Rabu (2/9/2020) dirilis Humas Kemenag melalui WA Group Jurnalis Kemenag.
Binwin perlu diikuti catin, menurut Adib, karena program tersebut memberi bimbingan dan pelatihan tentang pengetahuan dan keterampilan hidup dalam berumahtangga.
“Binwin juga memberi pengetahuan dalam menghadapi permasalahan perkawinan dan keluarga. Binwin diampu oleh fasilitator yang sudah terlatih, yaitu penghulu dan penyuluh KUA, tenaga kesehatan, PLKB, atau praktisi perkawinan dan keluarga,” terang dia.
Nantinya, kata Adib, Program Binwin secara daring dilaksanakan di KUA Kecamatan dan Kemenag Kab/Kota. “Setelah mendaftar di KUA, akan dibuatkan Whatssapp Grup dengan jadwal yang disepakati dengan calon pengantin. Dalam WA Grup akan diikuti 40 pasang calon pengantin dan seorang fasilitator,” jelas Adib.
“Semoga pertengahan bulan September ini, sudah mulai bisa dilaksanakan secara nasional, dan akan terus di evaluasi secara berkala. Justru di tengah pandemi seperti ini tantangan berumahtangga bisa lebih kompleks. Oleh sebab itu kami berharap para calon pengantin dapat mengikuti program ini meski secara daring,” pungkasnya. (smr)