Mobil Dirampas dengan Kekerasan, Korban Laporkan Debt Collector ke Polres Bogor

ilustrasi simbol hukum

Meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan tak ada lagi aksi pengambilan atau perampasan kendaraan kepada kreditur yang dilakukan leasing, namun masih saja ada leasing yang bandel melanggar aturan hukum tersebut dengan mengerahkan debt collector atau jasa penagihan.

semarak.co -Parahnya lagi, aksi tersebut cenderung disertai tindakan kekerasan. Seperti dialami pria berinisial AD. Kasus perampasan dan kekerasan tersebut dilaporkan AD bersama sang pemilik mobil JK beserta adiknya TY pada Minggu 12 Maret 2020 di Mapolres Bogor dengan laporan polisi nomor LP/B/168/IV/2020JBR/RES BGR.

Bacaan Lainnya

Dalam laporan tersebut tertulis perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan. AD menuturkan kronologi kejadian yang dialaminya, yakni perampasan disertai kekerasan, lehernya dipiting oleh salah seorang pelaku.

Korban juga menerima kata-kata kasar. Peristiwa tersebut terjadi di Cimory Riverside, Bogor, pada Kamis (9/4/2020) sekitar pukul 19.30 WIB.

Korban yang mengendarai mobil Mobilio berwarna putih orchid mutiara pinjaman ditumpangi tiga rekannya hendak pulang ke Jakarta tiba-tiba dihentikan sekitar 20 orang yang mengaku sebagai debt collector dengan membawa surat kuasa untuk menarik mobil Mobilio yang dikemudikan korban.

Selanjutnya, korban dengan pelaku sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut di Polsek Bogor, akan tetapi pelaku yang membawa mobil korban menghentikannya di tengah jalan tepatnya di area Cimory Riverside, Bogor.

Di parkiran Cimory Riverside, Bogor, terjadilah aksi perampasan dan kekerasan yang dilakukan salah seorang pelaku. Padahal korban sudah memperlihatkan bukti pembayaran kredit mobil pada Februari 2020 dan juga  pemilik kendaraan akan datang sekitar lima menit.

Namun ketika pemilik mobil tiba di lokasi, kendaraannya sudah dibawa kabur para pelaku. “Salah seorang pelaku merampas mobil yang saya bawa, dan salah seorang pelaku memiting leher saya. Saya enggak melawan karena saya sadar ini sudah masuk ranah hukum. Bahkan, mobil pelaku mau nabrak saya,”  ujar AD saat dihubungi, Senin (13/4/2020).

Sementara itu, JK mengungkapkan, bahwa ia sebelumnya sudah melakukan komunikasi dengan pihak leasing, dan berjanji akan melunasi kreditnya yang tinggal satu tahun lagi. Ia kredit mobil dengan tenor selama lima tahun.

“Saya sudah melakukan komunikasi dengan pihak leasing akan melunasi cicilan lebih awal. Tetapi kenapa mobil saya dirampas. Saya kecewa,” kata JK saat dihubungi kemarin (13/4/2020).

Anehnya, kata JK, pihak leasing mengatakan bahwa pihaknya tak pernah memerintahkan debt collector untuk menarik mobilnya. Akan tetapi, mobil tersebut saat ini tengah berada di gudang leasing. “Ini kan aneh ya. Katanya enggak memerintahkan debt collector tapi kenapa mobil saya sekarang ada di leasing,” ucapnya.

Dalam kasus ini, korban meminta keadilan dengan menghukum para pelaku, dan menindak leasing yang telah melanggar aturan yang berlaku terkait penarikan mobil secara perampasan dan kekerasan.

“Saya minta pelaku harus dihukum seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku. Padahal sudah jelas dalam keputusan MK bahwa debt collector tak boleh mengambil kendaraan kreditur. Saya merasa dirugikan dan juga mengalami kekerasan,” kata AD.

Seperti diketahui, putusan bernomor 18/PUU-XVII/2019, MK menyatakan selama ini tak ada tata cara pelaksanaan eksekusi atau penarikan barang leasing jika kreditur melewati tenggat pembayaran. Akibatnya muncul paksaan atau kekerasan dari orang yang mengaku sebagai pihak yang mendapat kuasa untuk menagih pembayaran tersebut atau debt collector.

Sementara, jika merujuk ketentuan eksekusi yang diatur Pasal 196 HIR atau Pasal 208 Rbg menyebutkan, eksekusi tidak boleh dilakukan sendiri oleh kreditur–atau dalam istilah hukum disebut sebagai penerima fidusia atau penerima hak, melainkan harus mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri. (ist)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *